SmartNews, Pandan – Aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka DP (22) terhadap karyawati Bank Syariah Mandiri Pandan, Santi Defi Malau (26) diketahui oleh istrinya NN (18). Bahkan NN turut serta membantu pelarian mereka setelah menghabisi nyawa korban.
Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan Polsek Pandan di lokasi kejadian, Selasa (2/7/2019). Dalam rekonstruksi ini, ada sebanyak 25 adegan yang diperagakan oleh tersangka.
Adegan rekonstruksi dimulai dari tersangka DP mengambil tali rapiah sekitar pukul 19.00 WIB, pada 13 Juni 2019 yang diambil tersangka dari sekitar kamar yang ditempati tersangka dan istrinya, yaitu kamar nomor 5.
Tersangka DP kemudian mengantongi tali tersebut, lalu pergi makan ke warung yang tidak jauh dari kos-kosan.
Usai makan, tersangka DP duduk sambil merokok di ujung komplek kos-kosan. Tidak berapa lama, korban Santi Defi Malau datang diantar temannya dan langsung menuju kamar korban nomor 3.
Pada adegan selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka DP mendatangi kamar korban bermaksud untuk meminjam uang dari korban sebesar Rp200 ribu. Namun pada saat itu korban Santi Malau hanya memiliki uang sebesar Rp22 ribu. Tetapi tersangka tetap memaksa.
Korban pun sempat menawarkan agar mengambil uang ke ATM. Namun pelaku merasa curiga sehingga akhirnya melakukan penganiayaan sampai menghilangkan nyawa korban.
Usai membunuh, tersangka membuang kunci rumah kos korban. Selanjutnya masuk ke kamar kos nya. Di kamar kos tersangka, isterinya sudah siap mengemas barang-barang mereka untuk pergi melarikan diri.
Untuk mengelabui warga, pakaian yang sudah dikemas dalam tas, dilempar ke luar kompleks kos-kosan. Kemudian pasangan suami istri itu keluar dari pintu depan tanpa ada gerak gerik yang mencurigakan.
Selanjutnya, kedua tersangka mengambil tasnya dari luar komplek dan lari ke Kota Sibolga. Setelah sampai di Sibolga kedua tersangka menjual handphone korban seharga Rp400 ribu.
Setelah itu pasutri ini menginap satu malam di Pos Siskamling di Kota Sibolga, keduanya kemudian melarikan diri dengan menaiki taksi gelap.
Dari hasil kerja keras Polres Tapteng, kedua tersangka berhasil ditangkap di Medan, pada Selasa (18/6/2019).
Kedua tersangka adalah warga Belawan yang tinggal satu kos dengan korban di Pandan. Pelaku tinggal di kamar nomor 5, sedang korban di kamar nomor 3.
Sementara itu Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kapolsek Pandan AKP Herry Sugiharto yang dikonfirmasi di lokasi rekonstruksi mengungkapkan, bahwa keterlibatan isteri pelaku adalah, mengetahui kejadian dan peristiwa pembunuhan itu.
Bahkan kata AKP Herry, isteri tersangka sudah mempersiapkan pakaian mereka dan membawa kabur barang-barang korban.
“Kedua tersangka ini masih berbelit-belit memberikan keterangan. Awalnya pelaku mengaku bahwa korban di tinggalkan masih dalam keadaan hidup di kamar mandi. Namun kondisi di TKP waktu ditemukan, mata korban sudah melotot dan tidak bernyawa lagi,” kata Herry.
“Jadi melalui rekontruksi ini lebih jelas terungkap bagaimana cara pelaku membunuh korban,” tambahnya.
Kedua tersangka yang baru menikah tahun lalu, dijerat pasal pencurian dan pemberatan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, Junto pasal 55 turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum, dan subsider pasal 338 sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pasal 170 ayat 2 ke 3 kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.
Turut hadir dalam rekontruksi ini Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sibolga serta kuasa hukum pelaku yang dihunjuk penyidik mendampingi kedua tersangka.
Rekontruksi ini pun mengundang reaksi masyarakat sekitar, dan memadati tempat lokasi kos-kosan yang berada di ujung Jalan Oswlad Siahaan Pandan. (red)