Nyaris Diamuk Massa, DP Diteriaki: Sini Kau, Woi Pembunuh!

tersangka
Tersangka DP saat Rekonstruksi Berlangsung, Selasa 2 Juli 2019.

SmartNews, Pandan – Tersangka DP (20), pembunuh Santi Defi Malau, karyawati Bank Syariah Mandiri di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara nyaris diamuk massa, begitu tiba di lokasi rekonstruksi di jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Selasa (2/7/2019).

Tersangka DP dan istri NN (18) saat turun dari mobil yang dikawal polisi, langsung didekati warga yang sudah berkerumun tak jauh dari kamar kos-kosan korban.

Bacaan Lainnya

Namun, beruntung Polisi yang mengawal tersangka, sigap dan menghadang warga.

Warga pun kemudian meneriaki tersangka yang mengenakan baju tahanan. “Sini kau, woi pembunuh…!” teriak seorang warga dengan wajah geram.

Rekonstruksi berjalan aman kendati warga di lokasi berulangkali bermaksud akan menyerang tersangka.

Dalam rekonstruksi ini, ada 25 adegan rekonstruksi diperagakan tersangka dan saksi di tempat kejadian perkara.

“Ada 25 adegan rekonstruksi yang diperagakan tersangka, mulai dari perencanaan, melakukan aksi pembunuhan, hingga melarikan diri ke Kota Medan,” kata Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Dodi Nainggolan kepada wartawan di lokasi.

Untuk diketahui, Santi Defi Malau, karyawan Bank Syariah Mandiri Pandan, ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di jalan Padangsidimpuan, pada Jumat (14/6/2019) hanya gara-gara tak diberi pinjaman uang sebesar Rp200 ribu.

Adegan rekonstruksi dimulai dari tersangka DP mengambil tali rapiah sekitar pukul 19.00 WIB, pada 13 Juni 2019 yang diambil tersangka dari sekitar kamar yang ditempati tersangka dan istrinya, yaitu kamar nomor 5.

Tersangka DP kemudian mengantongi tali tersebut, lalu pergi makan ke warung yang tidak jauh dari kos-kosan.

Usai makan, tersangka DP duduk sambil merokok di ujung komplek kos-kosan. Tidak berapa lama, korban Santi Defi Malau datang diantar temannya dan langsung menuju kamar korban nomor 3.

Pada adegan selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka DP mendatangi kamar korban bermaksud untuk meminjam uang dari korban sebesar Rp200 ribu. Namun pada saat itu korban Santi Malau hanya memiliki uang sebesar Rp22 ribu. Tetapi tersangka tetap memaksa.

Korban pun sempat menawarkan agar mengambil uang ke ATM. Namun pelaku merasa curiga sehingga akhirnya melakukan penganiayaan sampai menghilangkan nyawa korban.

Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yakni DP dan istrinya. Pasutri ini ditangkap dari Kota Medan dua hari pascapembunuhan.

Kedua tersangka yang baru menikah tahun lalu, dijerat pasal pencurian dan pemberatan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, Junto pasal 55 turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum, dan subsider pasal 338 sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pasal 170 ayat 2 ke 3 kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *