Ayah Kandung Tergoda saat Peluk Putrinya, Lalu “Digituin”

IMG 20190703 WA0040
Tersangka membelakangi kamera. (Foto: dok.istimewa)

SmartNews — Sejatinya seorang ayah harus menjadi pelindung bagi anaknya. Namun berbeda dengan IS (48) warga Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut ini justru menggagahi anak kandungnya sendiri Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun harus rela menjadi pemuas nafsu bejat ayah kandungnya itu.

Kejadian tersebut disaat korban sedang tidur-tidur diruang tamu sambil menonton TV.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pelaku sudah memarahi korban. Merasa iba karena sudah memarahi, pelaku datang menghampiri dan langsung memeluk putri kandungnya itu. Pelukan itu dianggap hanya sebagai bentuk kasih sayang oleh korban.

Namun, pelukan itu semakin lama semakin erat mendekap. Celana korban itu pun dilepas secara paksa hingga akhirnya hubungan sedarahpun terjadi.

Korban hanya bisa pasrah dan menangis sejadi-jadinya akibat tindakan tak beradab ayah kandungnya itu.

Saat kejadian mereka hanya berdua. Ibu korban sudah tak serumah dengan ayahnya karena sudah cerai.

Perlakuan bejat ini akhirnya sampai ke telinga ibu kandung korban, setelah sang anak bercerita kepada tantenya. Mendengar kabar tersebut, sang ibu tak terima dan langsung melaporkan ke Polsek Tambang Ulang.

Kapolsek Tambang Ulang Iptu Syawarni yang mendapat laporanpun langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ironisnya nafsu bejat pelaku muncul setelah sang anak memeluknya.

“Awalnya dia saya marahi. Kemudian dia minta maaf. Setelah dipeluk itu, kemudian muncul hasrat tersebut,” cerita IS, di Polsek Tambang Ulang, Senin (1/7/2019).

Pelaku juga mengakui khilaf dan menyesal atas perbuatannya dan mengaku baru sekali mencabuli anaknya tersebut.

“Saya khilaf, saya menyesal,” jelas IS dengan tangan terborgol.

Akibat dari perbuatannya, Kapolsek Tambang Ulang Iptu Syarwani memastikan akan menggunakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2014 perubahan atas UU RI 32/2002, tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 Undang-Undang 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Dan kemungkinan bisa bertambah mengingat pelakunya adalah orang dekat korban,” pungkasnya. (red)

sumber: fb yunirusmini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *