Perdaya Anak di Bawah Umur dengan kata Sayang, Pembantu Ini Didenda Rp 5 Miliar

WhatsApp Image 2020 09 15 at 23.33.06
FOTO: Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga.

SmartNews, Sibolga – Pemuda berinisial AG alias A berusia 20 tahun ini bisa dibilang tak tau diuntung. Bagaimana tidak, sudah hidup menumpang di rumah orang, malah tega pula menggarap anak pemilik rumah.

Kejadian pada Senin sore (7/9/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Anak kandung AH (36) warga Kecamatan Sibolga Sambas melihat adiknya Bunga (nama samaran) yang masih berusia 9 tahun berada di kamar AG tanpa sehelai benang.

Bacaan Lainnya

Mengetahui hal itu, AH lantas memberitahukannya kepada istrinya dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Sibolga.

Menerima laporan AH, Kasat Reskrim AKP D Harahap kemudian memerintahkan Unit Opsnal untuk mengamankan pelaku, dan langsung diboyong ke Mapolres Sibolga.

AG merupakan warga Kecamatan Sibolga Selatan, dan lebih kurang 4 tahun tinggal di rumah korban.

“Selama ini tersangka AG tinggal di rumah AH, membantunya berjualan,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Rabu (16/9/2020).

“Tersangka mengaku sudah lebih satu kali mencabuli Bunga dikamarnya,” sambung Sormin.

Aksi bejatnya itu pun bahkan dilakukan pada siang hari. “Dari sekian lama perbuatannya itu, baru pada Senin 7 September 2020 terungkap,” bilangnya.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Sormin, tersangka AG tidak melakukan ancaman atau kekerasan maupun imbalan. “Namun tersangka kepada Bunga sering mengucapkan kata Sayang,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka AG ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (snt_ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *