BAM ‘Gituin’ Siswi SMA PKL saat Menjabat Camat di Tapteng

IMG 20240125 085945
Foto: Tersangka Cabul BAM (tengah) mantan camat di salah satu kecamatan di kabupaten Tapteng diapit petugas dari Polres Tapteng.

TAPTENG – Mantan Camat di salah satu kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) berinisial BAM (41) diamankan polisi karena diduga mencabuli seorang siswi SMA yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Arlin Harahap menerangkan BAM ditahan berdasarkan Laporan Polisi ( LP) B 177/V/2023/SPKT/Polres Tapteng-Polda Sumut, Jumat (19/5/2023).

Bacaan Lainnya

AKP Arlin menjelaskan, berdasarkan Surat Kajari Sibolga Nomor: B-2334/L.2.13.3. Eku 1/12/2023, tanggal 19 Desember 2023 perihal pemberitahuan hasil penyidikan kasus cabul yang menyeret nama BAM, dinyatakan sudah lengkap (P21).

“Sehingga pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P22) ke Jaksa Penuntut Umum (PJU) di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga,” katanya, Kamis (25/1/2024).

AKP Arlin menyampaikan, bahwa penanganan kasus cabul ini sempat viral pada tahun 2023.

“Bermula, ketika ayah korban MDD (51) warga Kecamatan Pinangsori melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka BAM terhadap korban adalah anak pelapor yakni KSD gadis berusia (18) dicabuli saat melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) sekolah di ruangan kantor tempat pelaku bekerja,” ungkap Arlin.

Dalam menangani kasus ini, lanjut Arlin, penyidik dituntut tetap profesional menegakkan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Mulai dari laporan polisi, hingga berkas selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga, Kapolres Tapteng menekankan anggota yang menangani kasus ini agar tetap profesional dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Tapteng.

Aksi bejad BAM terhadap korban di ruang kerjanya, saat tersangka masih menjabat sebagai camat di salah satu kecamatan di Kabupaten Tapteng, Sumut. Hingga kemudian, BAM dicopot dari jabatannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *