15 Adegan, SS Tenggelamkan Adik Kandungnya di Laut

ss
Tersangka SS Memperagakan saat Mengikat Adik Kandungnya Dalam Rekonstruksi yang Digelar Polres Tapteng, Rabu 3 Juli 2019 di Mapolres Tapteng.

SmartNews, Tapteng – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan tragis terhadap Abdul Bahri Simanungkalit (50), warga Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Tapteng, yang ditemukan tewas mengapung oleh wisatawan di perairan Pulau Putri, pada Selasa (28/5/2019).

Dalam rekonstruksi ini terungkap, tersangka SS tega aksinya untuk menghabisi nyawa adik kandungnya itu, lantaran sejak bertahun-tahun, korban mengidap penyakit depresi atau gangguan jiwa.

Bacaan Lainnya

Pihak keluarga sendiri sudah berupaya melakukan pengobatan terhadap korban, baik melalui medis maupun ‘orang pintar’ namun tak kunjung sembuh. Sehingga kerap membuat onar di kampung korban, dan bahkan mengancam orangtuanya dengan benda tajam. Terakhir, pada 22 Mei sebelum dibunuh, korban merusak mobil milik orang lain.

Akibatnya, tersangka SS merasa kesal karena sudah terlalu banyak mengeluarkan dana pengobatan dan membayar denda kepada orang lain. Sehingga pelaku menangkap pelaku dan berniat mengirimkan korban ke suatu daerah dengan tujuan agar korban tidak kembali lagi ke rumahnya.

Rekonstruksi ini dipimpin langsung Wakapolres Tapteng Kompol Kamdani didampingi Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan.

Ada 15 adegan dalam rekonstruksi ini hingga akhirnya nyawa Abdul Bahri Simanungkalit melayang secara tragis.

Mengawali adegannya, tersangka SS duduk bersama beberapa warga lainnya di warung milik Mini. Kemudian korban yang diperankan oleh Juparto Simanjuntak personil Polres Tapteng, datang dan mengambil sebatang rokok milik warga. Setelah itu, pelaku berupaya menangkap korban, namun korban melawan hingga keduanya terjatuh.

Pelaku (SS) terus berusaha menangkap kaki korban, namun Abdul Bahri Simanungkalit terus melakukan perlawanan dengan cara menendang dada SS sebanyak 2 kali.

Karena terus melawan, pelaku meminta tolong kepada warga (saksi) yang tengah berada di warung dengan menyatakan “tolong hamuna jo au lae” (Bantu kalian dulu aku lae), kemudian para saksipun membantu pelaku.

Merasa sudah tenang dipegangi warga, SS selanjutnya mengambil tali yang telah diselipkan di atas kanopi warung Mini. Pelaku kemudian mengikat kedua tangan korban. Namun karena tali kurang, tersangka mengambil tali yang tersimpan di dalam jok sepeda motor miliknya, dan melanjutkan mengikat kaki korban. Tujuannya, agar korban tidak lagi melawan.

Selanjutnya, SS menyetop becak bermotor (betor) yang melintas, untuk membawa korban ke rumah orang tuanya yang tak jauh dari lokasi kejadian. Korban dimasukkan ke dalam salah satu ruangan dengan posisi telungkup dan tali yang masih terikat di tangan.

Sementara, kaki korban diikatkan dikayu langit-langit rumah agar korban tidak melarikan diri.

Pada pukul 12.00 WIB, pelaku keluar dan berangkat ke Kota Sibolga, tepatnya di salah satu tangkahan ikan untuk mencari sopir untuk membawa korban ke arah Pekanbaru.

Tersangka akhirnya menemukan sopir namun tak mengetahui identitasnya seraya bercerita tentang korban. Sang sopir pun bersedia membawa korban ke Pekanbaru tepatnya diperkampungan Dayak yang sangat terpencil dan dipastikan korban tidak akan bisa kembali lagi ke Lubuk Tukko, Tapteng tempat korban tinggal, dan sepakat akan mengantarkan korban pukul 19. 00 WIB malam ke tangkahan tersebut.

Tersangka juga memesankan kepada sopir jika telah sampai ke tujuan agar membuka tali yang mengikat tubuh korban.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka SS kembali ke rumahnya untuk makan, lalu bergegas menuju rumah orang tuanya dengan berjalan kaki, mengingat janji dengan sopir tadi pada pukul 19 WIB. Pelaku melepas tali yang diikatkan di atas langit-langit rumah. Korban kemudian meronta dan menjerit.

Takut akan korban lepas, SS kembali mengikat dan keluar membeli lakban dan melilitkannya ke mulut Abdul Bahri Simanungkalit sebanyak 20 kali. Namun lakban yang dililitkan masuk ke dalam mulut korban, tersangka pun selanjutnya mengambil daster milik ibunya dan melilitkannya ke mulut korban sebanyak 8 kali.

Kemduian, pelaku memapah korban ke belakang untuk membawa korban ke pinggir laut dengan menggunakan perahu miliknya. Akan tetapi korban meronta hingga membuat keduanya terjatuh.

Karena korban terus meronta, pelaku kembali menuju rumahnya yang tidak jauh dari lokasi rumah orang tuanya untuk mengambil mobil untuk membawa korban ke tangkahan tersebut.

Usai mengeluarkan mobil, pelaku selanjutnya berhenti di depan rumah keponakannya (tersangka kedua NS). “NS sini dulu sebentar, bantu dulu aku hendak ke Sibolga temani dulu aku mengirim pamanmu ini,”. NS pun menurut dan naik ke dalam mobil menuju rumah orangtua SS, dan mengangkat korban serta memasukkan korban ke bagasi mobil.

Setiba tangkahan Lubuk Tukko, SS membuka pintu belakang mobil, kemudian memanggil NS. “ooo Teren.. turun jo sian mobil i, bantu jo mangangkat mamak mu on” (ooo..Teren turun dulu kau dari mobil itu, bantu dulu mengangkat pamanmu ini).

Kemudian NS turun dari dalam mobil. “Ahhh… takut aku ditunjang nanti”. Mendengar jawaban itu, SS akhirnya menarik korban hingga jatuh ke tanah dan kembali menyuruh NS untuk menggeser perahu.

SS pun mengikat korban dan memasukkan ke dalam perahu tersebut.

Selanjutnya pelaku (SS) menghidupkan mesin perahu dan keluar menuju tangkahan tadi. Namun karena merasa kesal tidak bisa menempuh dari tangkahan tersebut mengingat janji kepada sopir pada pukul 19.00 WIB, akhirnya timbul niat SS untuk membunuh korban dengan cara menenggelamkan korban.

Sebab pelaku berfikir jika korban dibawa kembali, maka akan mengganggu warga sekitar dan otomatis akan mengadu.

Akhirnya pelaku mengambil dua buah batu mangga yang sudah terikat tali yang biasanya dipakai untuk jangkar dan kemudian diikatkan ke tubuh korban, dan dibawa ke perairan Pulau Putri, Tapteng, hingga dibuang dalam keadaan masih hidup.

Akibat perbuatan tersangka, Wakapolres Tapteng Kompol Kamdani melalui Kasat Reskrim Polres AKP Dodi Nainggolan menjelaskan, SS dijerat dengan pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 subsider 338 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KUH Pidana .

“Pelaku utama diancam hukuman seumur hidup. NS maksimal diancam 5 tahun penjara,” kata Dodi. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *