SmartNews, Sibolga – Notatema Harefa pingsan dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah dianiaya di jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu (29/6/2019) malam.
Peristiwa penganiayaan ini tepatnya di jalan Horas arah laut Sibolga di dekat loket penjualan tiket.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Sibolga Sambas oleh Syukur Pertama Laowo (38), warga jalan Ketapang, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, pada Minggu (30/6/2019).
Kepada Polisi, Syukur menerangkan bahwa ia mendapat informasi penganiayaan itu dari temannya.
Korban yang telah dibawa ke RSU Sibolga, selanjutnya dijenguk oleh Syukur. Saat itu, ia melihat kondisi Notatema Harefa terluka serta tidak sadarkan diri.
Mendapat laporan dari Syukur, Polsek Sibolga Sambas langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu K.Butarbutar bersama personilnya langsung bertindak setelah mengantongi identitas pelaku penganiayaan.
“Polsek Sibolga Sambas langsung bergerak cepat setelah menerima laporan penganiyaan tersebut. Hasilnya, satu orang tersangka ditangkap pada Senin (1/7/2019) sore dari salah satu warung di jalan Horas Sibolga,” terang Iptu R Sormin dalam siaran persnya yang diterima SmartNews, Kamis (4/7/2019).
Setelah tersangka ditangkap dan dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku penganiayaan terhadap Notatema Harefa dilakukan lebih dari satu orang.
“Seorang tersangka lain ditangkap Polsek Sibolga Sambas dari salah satu penjualan obat-obatan di jalan Suprapto Sibolga,” jelas R Sormin.
Menurut Sormin, kedua tersangka warga Kelurahan Pancuran Pinang, Sibolga Sambas, yaitu PPS (20) warga jalan Aso-aso, dan IA (18) berstatus pelajar, warga jalan Horas, Sibolga.
“Penganiayaan yang dilakukan kepada korban juga dilakukan oleh beberapa orang teman kedua tersangka, sebagian identitasnya,” ungkap Sormin.
“Penganiayaan yang dilakukan tersangka PPS dengan cara meninju pada bahagian wajah korban satu kali, sementara tersangka IA melempar botol kosong ke badan korban, serta meninju bahagian kepala satu kali. Selain ditinju, korban juga ditendang,” jelas Sormin.
Masih Sormin menjelaskan, sebelum terjadi penganiayaan, tidak ada perselisihan antara korban dan kedua tersangka.
“Namun antara korban dengan (identitas telah dikantongi dan DPO) ada terjadi perselisihan dan dilakukan atas dari teman tersangka (DPO),” imbuhnya.
Kronologis, pada Sabtu (29/6/2019) pukul 23.00 WIB, tersangka IA dan teman-temannya sedang bermain billiard, sedangkan PPS keluar membeli air mineral. Tiba-tiba teman tersangka (DPO), datang dan memanggil IA, sehingga IA dan teman-temannya keluar dan melihat temannya sedang ribut dengan seorang laki-laki.
“Saat itu, orang yang sedang adu mulut menurut IA seperti hendak menyerang, sehingga IA mengambil botol kosong dan melempar korban, dan saat itu PPS meninju bahagian wajah korban, juga teman-teman tersangka turut melakukan penganiayaan,” tutur Sormin.
“Korban saat itu berlari kearah loket penjualan tiket, dan dikejar tersangka bersama teman-temannya. Korban kemudian ditinju pada bahagian kepala. Selanjutnya tersangka bersama teman-temannya meninggalkan korban,” terangnya.
Kedua tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga melapas 351 ayat (1) Yo 170 ayat KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Foto kedua tersangka (baju merah). (Foto: dok-istimewa).