SmartNews, Tapteng – Seorang nelayan ditangkap Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Kota Sibolga, Sumatera Utara, Kamis (4/7/2019) sore. Tersangka berinsial ARS alias Buyung (36) ditangkap di pinggir jalan Zainul Arifin, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara.
Buyung warga jalan Jati atau jalan empat, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, ditangkap dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
“Dari tersangka Buyung, Polisi menyita barang bukti ganja 16 paket kecil ganja terbungkus kertas buku tulis. Satu kotak rokok Dji Sam Soe, satu bungkus sedang ganja dibungkus buku tulis seberat 10 gram,” kata Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Iptu Rensa Sipahutar kepada SmartNews, Jumat (5/7/2019).
Menurut Iptu Rensa Sipahutar, penangkapan tersangka Buyung atas adanya informasi dari masyarakat bahwa ada diduga dua 2 laki-laki membawa narkoba jenis ganja dari arah ketapang.
Informasi yang diterima menyebut bahwa tersangka mengendarai sepeda motor.
“Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Martoni L bersama personilnya melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan melakukan pengintaian kemudian melihat tersangka dan menyetop serta menangkap Buyung,” terang Iptu Rensa.
“Namun teman tersangka melarikan diri,” jelas Rensa.
Menurut Rensa, barang bukti ditemukan petugas dari kantong depan sebelah kiri tersangka sebanyak 11 paket kecil tersimpang dalam kotak rokok Dji Sam Soe, lima paket dari kantong celana belakang, serta satu paket kecil dari kantong celana depan sebelah kanan.
“Untuk proses sidik lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Tapteng,” pungkasnya. (snt)