SmartNews, Sibolga – Polres Sibolga memergoki empat pria sedang asik mengonsumsi sabu-sabu di perbukitan dekat kuburan di belakang penyucian mobil Km 2, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, pada Selasa (18/6/2019).
Petugas langsung bergerak cepat menangkap keempat pria itu. Satu dari empat tersangka dinyatakan tidak ikut mengonsumi barang haram itu.
Identitas ketiga pria yang mengonsumsi sabu-sabu itu, yaitu TFVP (43) warga jalan Sibolga-Tarutung Km 2, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Selanjutnya, RDH (20) warga Banjar Toba, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dan I berstatus sopir, warga Delima Puri, Blok M2 Rt/Rw 005/006 Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan Riau.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya yang diterima SmartNews, Jumat (5/7/2019) menjelaskan, sabu-sabu yang dikonsumsi tersebut adalah milik tersangka TFVP.
Tersangka TFVP membeli sabu-sabu pada Sabtu (18/6/2019) dari (identitas telah dikantongi) seharga Rp 500 ribu di jembatan Sengkol, Kelurahan Angin Nauli, Kota Sibolga sebanyak 7 bungkus.
“Sabu-sabu yang dibeli tersangka TFVP selain untuk dikonsumsi sendiri, juga akan menjualnya kepada orang lain. Sabu-sabu dibeli tersangka dari orang yang sama sebanyak 7 kali,” beber Iptu R Sormin.
Sormin menambahkan, dari tersangka disita barang bukti 6 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,4 gram, satu botol air mineral terdapat pipet kaca dan pipet plastik.
“Ketiga tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang Undang RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tegas Sormin mengakhiri. (rang)