Bonaran Situmeang Divonis 5 Tahun Penjara

putusan
Majelis Hakim PN Sibolga membacakan vonis terhadap mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang. (Foto: Istimewa)

SmartNews, Tapteng – Majelis hakim PN Sibolga dipimpin hakim ketua, Martua Sagala menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan, terhadap mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang, Senin (8/7/2019) sore.

Menurut hakim, terdakwa Bonaran terbukti bersalah dan menyembunyikan asal-usul kekayaannya.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Pasal 4 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Ketua Majelis Hakim, Martua Sagala yang juga Ketua PN Sibolga.

Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta tanggapan dari terdakwa, apakah banding atau tidak. Namun dengan tenang, Bonaran Situmeang menjawab pikir-pikir.

“Pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap Bonaran yang saat itu mengenakan batik corak merah dan rompi tahanan kejaksaan.

Atas putusan mejalis hakim tersebut, sontak saja membuat pendukung Bonaran keberatan dan berteriak agar Bonaran dibebaskan.

Sidang putusan Bonaran ini dipantau oleh Komisi Yudisial penghubung wilayah Sumatera Utara dengan menurunkan dua orang anggotanya, Muhrizal Syahputra dan Elisabeth Ulina Manurung.

Kehadiran KY ini untuk memantau proses sidang putusan Bonaran yang sudah tiga kali dipantau oleh Komisi Yudisial.

“Benar, hari ini kami pantau putusan sidang Raja Bonaran Situmeang. Selain adanya permintaan untuk memantau sidang ini, kasus ini juga mengundang perhatian publik,” kata Muhrizal di PN Sibolga.

Muhrizal mengakui, sidang Bonaran ini mereka pantau mulai keterangan saksi terdakwa, saksi jaksa dan putusan. Berbeda dengan laporan pidana.

“Kalau laporan pidana, tujuh hari sejak didaftarkan, wajib dipantau sejak awal sampai putusan,” katanya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *