RCH Diberhentikan, Bupati Tapteng Ingatkan ASN Lainnya

66775372 702509823525544 399002942834737152 o
Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani saat Bertindak Sebagai Pembina Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemkab Tapteng, Senin 15 Juli 2019 di Pandan. (Foto: Istimewa)

SmartNews, Pandan – Ada kabar tak baik ditengah berlangsungnya apel pagi gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) di lapangan apel kantor Bupati Tapteng, Senin (15/7/2019).

Seorang ASN Tapteng berinisial RCH diberhentikan. Perberhentian sesuai dengan keputusan Bupati Tapteng Nomor: 1247/BKD/2019 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bacaan Lainnya

Bupati Bakhtiar saat bertindak sebagai pembina apel dalam amanatnya mengingatkan seluruh ASN Pemkab Tapteng untuk menghindari Narkoba.

“Saya ingatkan kembali, bahwa siapapun ASN Pemkab Tapanuli Tengah, jangan coba-coba terlibat Narkoba. Hindari narkoba karena merusak diri anda sendiri, keluarga dan bahkan lingkungan. Kita tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam memberantas Narkoba,” tegas Bakhtiar.

Bupati menjelaskan, dalam waktu dekat Pemkab Tapteng akan melaksanakan tes urine ASN . “Jika ketahuan narkoba maka akan segera diberhentikan,” jelasnya.

“Untuk itu, jika saudara ada yang terindikasi pemakai narkoba segera melapor untuk direhabilitasi. Jika saudara ketahuan saat nanti tes urine atau ditangkap oleh aparat penegak hukum, maka tidak ada rehabilitasi. Kita langsung proses, yang bersangkutan diberhentikan,” sambungnya.

Menurutnya, langkah tegas perlu diambil karena peredaran dan pemakaian narkoba sudah menjadi bahaya nasional yang merusak banyak sendi kehidupan.

“Untuk itulah di sini saya mengatakan konsisten untuk memerangi narkoba,” sebutnya.

Dalam apel gabungan ini, hadir Wakil Bupati Tapteng, Darwin Sitompul, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD dan ASN Pemkab Tapteng.

Sekadar diketahui, Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus RCH warga Jalan Mawar Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga karena memiliki Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening, pada Senin (13/5/2019) lalu.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka yang mencurigai RCH tengah membawa narkoba dengan mengendarai sepeda motor Vario berwarna putih dengan No Pol BB 4894 MW.

Setelah mendapat laporan itu, Sat Resnarkoba Polres Tapteng dipimpin Kasat AKP Martoni langsung melakukan penyelidikan, kemudian menemukan tersangka dan membuntutinya. Tersangka RCH berhasil ditangkap di jalan Tukka, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan.

Di lokasi penangkapan, tersangka juga digeledah untuk mencari barang bukti.

Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu, satu buah botol Seven Leave Ginseng berisikan 4 (empat) buah pipet, dan uang sebesar Rp.172.000 di kantong celana tersangka.

Kepada Polisi, CRH mengaku bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tapteng. Dia mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak ia kenal sewaktu dirinya bertemu di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *