1 Lagi Penganiaya Polisi di Sibolga Ditangkap dari Medan

lagi
Tersangka (baju merah-berdiri). (Foto: dok)

SmartNews, Sibolga – Polisi kembali menangkap seorang pelaku penganiaya Maman S Lubis Bhabinkamtibmas Polres Sibolga, setelah sebelumnya tersangka ES sudah ditangkap dari rumahnya.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin kepada SmartNews, Kamis (18/7/2019) mengatakan tersangka kedua merupakan warga Jl Perintis Kemerdekaan Gang Bagan, Kelurahan Pasarbelakang, Kota Sibolga, berinisial AZH (18) ditangkap di Jl Setia Budi Medan pada Selasa (16/7/2019).

Bacaan Lainnya

“Usai menganiaya Maman S Lubis, tersangka AZH pergi ke Pasar Belakang, kemudian ke Tukka, Tapanuli Tengah (Tapteng) selanjutnya melarikan diri ke Medan,” ujar Iptu R Sormin.

Kini, tersangka mendekam di RTP Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka AZH ditahan karena diduga melapas 170 Jo 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” sebut Sormin.

Polres Sibolga menghimbau pelaku lainnya agar menyerahkan diri dengan gentlemen. “Identitas pelaku lainnya sudah kita ketahui,” jelas Sormin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan terhadap Maman S Lubis terjadi ketika berupaya mencegah terjadinya tawuran antar dua kelompok warga, pada Selasa 21 Mei 2019.

Penganiayaan terjadi ketika Maman tengah berpatroli di Kelurahan Pancuran Gerobak, kemudian mendapatkan informasi akan adanya dua kelompok warga yang sudah menyiapkan diri untuk tawuran.

Setelah mendapat informasi itu, Maman datang ke lokasi yang disebutkan menjadi tempat tawuran warga, yakni di Jalan Santeong dan Jalan Tenggiri.

Di Jalan Santeong, Maman menemukan kelompok pemuda yang akan tawuran dan langsung meminta mereka untuk membubarkan diri. Upaya itu pun berlangsung tanpa perlawanan. Namun berbeda dengan di Jalan Tenggiri. Di sana Maman harus terlibat kejar-kejaran dengan kelompok pemuda yang akan tawuran. Salah seorang pemuda bahkan sempat protes dan bertanya kenapa Maman mengejar warga.

Saat itu Maman menjawab “Kalau terjadi tawuran, kamu mau tanggungjawab?” Diduga pemuda itu (ES) tersinggung dengan jawaban Maman, hingga akhirnya memukul bagian wajah dan leher Maman dengan tangan kosong. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sibolga.

Setelah menerima laporan Maman, Unit Opsnal Polres Sibolga selanjutnya melakukan penyelidikan, tersangka ES pun berhasil ditangkap dari rumahnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *