SmartNews, Sibolga – Aslan Rambe (44) warga Jalan Elang, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dianiaya seorang pemuda berinisial ZT (21) ketika sedang berjalan kaki. Aslan Rambe tak menduga, ZT tiba-tiba membogem (meninju) bibirnya.
Beruntung, ada warga yang melerai, dan Aslan Rambe (korban) tak memberikan perlawanan. Namun, akibat kejadian itu, bibir korban terluka dan mengeluarkan darah. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sibolga Selatan.
“Menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Prio A memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Mega Putra memproses dan melakukan olah TKP,” kata Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/7/2019).
Setelah lama dicari, tersangka ZT akhirnya ditemukan dan berhasil diamankan petugas dari pelabuhan penyeberangan di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga, Minggu (14/7/2019).
Saat diperiksa, tersangka ZT mengakui perbuatannya. Pemuda lajang itu menjelaskan, perbuatannya itu dilakukan lantaran diajak (teman tersangka) yang tak senang melihat gaya dan cara bicara Aslan Rambe.
“Warga Jalan Merpati itu ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan, diduga melapas 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan,” tutup Sormin. (red)