SmartNews, Tapteng – Polisi menangkap seorang laki-laki dari dalam angkot yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Rabu (24/7/2019) sore sekitar pukul 16.00 WIB, di jalan Sibolga Padangsidimpuan, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis yang diterima SmartNews menjelaskan laki-laki yang ditangkap bernama Budi warga Manunggal, Lingkungan VII Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng.
“Budi ditangkap setelah Kasat Narkoba AKP Martoni L mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu,” kata Iptu Rensa mengawali keterangannya, Senin (29/7/2019).
Polisi yang sudah mengantongi identitas tersangka dan diketahui sedang berada di dalam sebuah angkot dari Hutabalang menuju Kota Sibolga selanjutnya melakukan pengintaian di depan kantor Pengadilan Negeri Sibolga di Sarudik.
“Setibanya angkot yang ditumpangi tersangka di depan kantor Pangadilan Negeri Sibolga, angkot tersebut disetop petugas. Budi ditangkap dan langsung digeledah,” jelas Rensa.
“Petugas yang menggeledah badan tersangka berhasil menemukan kotak rokok Lufman berisi satu paket kecil sabu-sabu di kantong celana depan sebelah kiri . Kemudian 2 buah handphone merek Nokia dan Vivo,” ungkapnya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tapteng untuk proses penyidikan. (s3)