SmartNews – Polisi menangkap tersangka pelaku curanmor dari lapo tuak di Sitio-tio, Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, Sabtu (3/8/2019) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku berinisial HH alias Lukken (35) warga Sibaganding Kelahan Sipange Kecamatan Tukka ditangkap Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng dibantu Opsnal Unit Reskrim Polsek Pandan, berdasarkan laporan Deni Hermansyah dengan Laporan Polisi (LP) 78/VII/2019/SU/RES TT/SEK PDN.
Paur Subbag Humas Polres Tapteng Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis menjelaskan penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan.
“Penangkapan tersangka Hitler Hutagalung alias Lukken adalah pengembangan dari penangkapan tersangka Bob Angky Abdiel Saputra Purba alias Angky yang sudah ditangka pada 30 Juli 2019 bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio BL 4684 JG,” jelas Iptu Rensa Sipahutar.
“Warna sepeda motor tersebut telah dirubah berwarna biru hitam dari aslinya berwarna hitam, serta plat sepeda motor juga dirubah jadi BK 4674 AJ,” ungkap Iptu Rensa.
Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Pandan. “Dalam kasus ini seorang lagi tersangka berinisial TMY belum tertangkap. Masih DPO,” jelas Rensa.
Menurut Rensa, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual tersangka kepada penadah YL warga Lingkungan IV, Kelurahan Tukka, Tapteng seharga Rp1,5 juta. “Oleh pembeli kemudian merubah warna sepeda motor tersebut,” pungkasnya. (s3)