SmartNews – Polres Kota Padangsidimpuan menangkap pelaku pencabulan berinisial JHh warga Desa Simasom, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Sabtu (3/8/2019).
Pria 32 tahun ini melakukan aksi pencabulan terhadap remaja putri (Bunga-bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 14 tahun.
Bukan itu saja, JHh juga melakukan penyekapan kepada remaja putri berinisial M itu selama tiga hari. Pelaku diamankan tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB.
Kronologi penangkapan berawal dari laporan bernomor LP/348/VIII/2019/SU/PSP, tanggal 1 Agustus 2019.
Anggota Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. (s3)
Sumber: Facebook Polres Kota Padangsidimpuan.