Remaja Putri Disekap 3 Hari Lalu Dicabuli

pelaku diperiksa
Tersangka Diperiksa di Polres Kota Padangsidimpuan. (Foto: dok-istimewa)

SmartNews – Polres Kota Padangsidimpuan menangkap pelaku pencabulan berinisial JHh warga Desa Simasom, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Sabtu (3/8/2019).

Pria 32 tahun ini melakukan aksi pencabulan terhadap remaja putri (Bunga-bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 14 tahun.

Bacaan Lainnya

Bukan itu saja, JHh juga melakukan penyekapan kepada remaja putri berinisial M itu selama tiga hari. Pelaku diamankan tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB.

Kronologi penangkapan berawal dari laporan bernomor LP/348/VIII/2019/SU/PSP, tanggal 1 Agustus 2019.

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. (s3)

Sumber: Facebook Polres Kota Padangsidimpuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *