SmartNews, Sibolga – Ada-ada saja persoalan yang menimpa dua orang anak buah kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Jasa Kota Sibolga, Sumatera Utara. Pasalnya, Lajuan Simanungkalit warga dusun Batu Hula, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel) dan RHP (19) warga Kelurahan Kalangan Gang Kenanga, Tapanuli Tengah (Tapteng) sama-sama sedang memancing di laut dari atas kapal.
RHP menganiaya Lajuan hanya gara-gara pancingnya nyangkut dipancing milik korban.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin kepada SmartNews menjelaskan, aksi penganiayaan terjadi pada, Kamis (11/7/2019) sekira pukul 21.30 WIB di atas kapal.
“Tak terima dianiaya RHP, Lajuan mendatangi Polres Sibolga pada, Rabu (31/7/2019) untuk melaporkan peristiwa yang ia alami,” ujar Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2019).
Kepada Polisi, Lajuan menyebut akibat penganiayaan yang dilakukan RHP, ia mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya.
“Usai dianiaya, korban (Lajuan Simanungkalit) diobati oleh nahkoda kapal ala kadarnya. Selanjutnya Lajuan dipulangkan untuk mendapatkan perawatan medis dengan menumpangi kapal lain dari Banda Aceh, dan tiba pada Selasa pagi (16/7/2019) di rumahnya di Pandan. Esok harinya, korban dibawa ke rumah sakit dan opname selama 5 hari,” jelas Iptu Sormin.
Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Polair Polres Sibolga AKP M Sihombing langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan lidik serta mengumpulkan bukti-bukti.
“Pelaku RHP berhasil ditangkap pada Kamis (1/8/2019) pukul 09.00 WIB dari sebuah kapal motor yang sedang melintas di dekat Pulau Poncan,” kata Sormin.
“Aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka RHP dengan cara menikam korban lebih dari satu kali pada tubuh bagian belakang serta tangan Lajuan dengan pisau dapur, hingga darah bercucuran,” jelasnya.
Korban bersama tersangka sedang sama-sama memancing ketika aktivitas kapal mencari ikan sedang beristirahat.
“Jadi penganiayaan terjadi ketika kegiatan menangkap ikan lagi istrahat, dan para ABK KM Jasa melakukan kegiatan memancing. Dan saat itu, tali pancing tersangka nyangkut pada tali pancing korban. Korban kemudian memutuskan tali pancingnya, sehingga tersangka merasa tersinggung dan mengambil pisau dapur dari kapal tersebut dan menikam tubuh korban,” papar Sormin.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (s3)