Pernyataan Bupati Humbahas Hanya Isapan Jempol, BSPS Tetap Dipungli

1569381383649 BSPS
Bupati Humbahas, Dosmar Banjanahor saat memberikan BSPS secara simbolis. (Foto: dok-AND)

SmartNews, Dolok Sanggul – Pernyataan bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor melarang pungutan liar (pungli) atas Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ternyata hanya isapan jempol.

Larangan keras yang disampaikan orang nomor satu di Humbahas  itu bahkan tak berpengaruh. Sebab BSPS yang baru digulirkan untuk TA 2019 diduga sudah dipungli secara berjemaah dan tersistematis.

Adrian Banjarnahor, warga Ronggur Nihuta Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung kepada wartawan, di kediamannya mengatakan, sebagai anggota kelompok penerima bantuan (KPB), rehab rumah tidak layak huni melalui BSPS pihaknya dipungut Rp 400 ribu dengan dalih biaya administrasi surat menyurat.

“Untuk RTLH ini kita dipungut tanpa terkecuali, nilainya Rp 400 ribu. Uang tersebut kami kumpulkan melalui ketua kelompok. Selanjutnya uang tadi diteruskan kepada pihak Perkim,” katanya.

Dia menyebutkan, dengan uang Rp 400 ribu itu mereka tidak dibebani lagi mengisi isian admnistrasi surat menyurat. Namun administrasi tadi diisi oleh konsultan atau tim fasilitator lapangan (TFL).

Sementara itu, ketua KPB (Kelompok Penerima Bantuan) Dosroha, Jhonson Banjarnahor mengakui kutipan Rp 400 ribu itu dari anggota KPB. Uang tersebut sebagai biaya administrasi atas bantuan yang diterima.

Jhonson berdalih, uang yang disetorkan ke pihak Perkim itu merupakan kesepakatan bersama kelompok. Kesepakatan itu dilakukan di kantor kepala desa dan hal tersebut juga persetujuan kepala desa.

Dia juga mengatakan, bahwa apa yang disampaikan KBP Dosroha itu masih sedikit jika dibandingkan dengan desa lainnya.

“Nilai uang yang kami kumpulkan masih kecil dibanding desa lain. Sebab di beberapa desa di Kecamatan Pollung bahkan sampai mencapai Rp 600 ribu per KK,” terangnya.

Menurut Jhonson, bahwa isian administrasi adalah hal sulit dilengkapi. Apalagi beberapa kelompok masih buta administrasi.

“Untuk memudahkan administrasi ini, kami sepakat meminta jasa konsultan dan sebabagi pengganti minyak kami beri imbalan Rp 400 ribu. Ini melalui kesepakatan bersama tanpa ada paksaan, dan ini sepengetahuan kepala desa,” katanya berkelit.

Terpisah Kepala Desa Parsingguran II, Sabar Banjarnahor kepada wartawan via selulernya menyampaikan bahwa warga penerima rehab rumah tidak layak huni melalui BSPS sebanyak 40 KK. Ke-40 KK tersebut dibagi dalam dua kelompok Yakni KPB Sahata dan Dosroha.

Namun terkait adanya biaya administrasi atas BSPS itu, Sabar yang akan kembali mencalonkan diri sebagai Kades itu membantah pengakuan warga penerima BSPS.

Sabar juga mengaku tidak mencampuri RTLH dan tidak pernah menyarankan agar penerima BSPS  memakai jasa konsultan untuk pengisian administrasi surat-menyurat.

“Kita tidak tahu itu, kalaupun mereka pernah rapat di kantor membicarakan itu, barangkali saya tidak di kantor. Karena tidak keharusan saya menghadiri rapat untuk program RLTH,” singkatnya.

Senada juga disampaikan Kabid Perkim Humbahas, Barita Manullang. Terkait pungutan atas dalih biaya administrasi BSPS, dirinya bahkan tidak mengetahui.

“Saya tidak tahu ada biaya administrasi. Karena BSPS sifatnya bantuan, jadi kegiatan ini dibebaskan yang namanya biaya administrasi,” terangnya.

Meski demikian, kata Barita, dirinya akan berusaha mencari tahu berita ini.

“Isu ini sudah pernah saya dengar. Namun karena tidak ada bukti, isu ini pun hilang. Namun atas informasi dari rekan wartawan, saya akan kembali cek kinerja anggota di lapangan. Jika benar membebankan administrasi maka pasti ada sanksi,” pungkasnya.

20190924 120139

Sebelumnya, Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor dalam pemberian buku tabungan BSPS, Rabu (27/8/2019) lalu di Aula Hutamas, Dolok Sanggul, menegaskan, bahwa jangan ada pungli untuk BSPS.

Katanya, BSPS merupakan kepedulian pemerintah kepada masyarakat untuk mendapatkan rumah layak huni.

Bantuan tersebut, berdasarkan usulan Pemkab dan juga dorongan anggota DPR RI dalam bentuk aspirasi.

Dosmar juga menegaskan, apabila dilapangan ditemukan bentuk pungli dalam pembangunan BSPS segera laporkan. Karena dalam kurun tiga tahun ini, banyak ditemukan masalah dilapangan,

“Apabila ada pungli, laporkan. Pergunakan bantuan tersebut dengan efektif dan tepat sasaran, karena bantuan ini hanya stimulan,” tukasnya. (AND)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *