Wajib Baca Bagi Perokok di Sirandorung

bebas rokok
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menggelar Implementasi Kawasan Tanpa Rokok, di Aula Mini Abdi Praja, Kantor Camat Sirandorung, Selasa, (24/9/2019).

SmartNews, Sirandorung – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menggelar Implementasi Kawasan Tanpa Rokok, di Aula Mini Abdi Praja, Kantor Camat Sirandorung, Selasa, (24/9/2019).

Kegiatan ini dihadiri para kepala desa dan lurah se kecamatan Sirandorung. Acara ini mengusung tema “Saya Segar Tanpa Asap Rokok”. Marsinta Une Sarumpaet bertindak sebagai Moderator. Pematerinya, Andriani Syam.

Bacaan Lainnya

Kepala Puskesmas Sirandorung, Hengki Habayahan, mengatakan, kegiatan yang mereka lakukan ini memiliki dasar hukum Undang-Undang No.36 Tahun 2009, tentang kesehatan, Undang-undang nomor 32 tahun 2010, tentang larangan merokok, pasal 4, bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari asap rokok yang membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan udara.

“Agar bapak/ibu para kepala desa dan lurah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya merokok,” kata Hengki Habayahan.

“Masyarakat jangan merokok di ruangan perkantoran pemerintahan di wilayah kecamatan Sirandorung. Hal ini juga mengacu kepada Surat Edaran Bupati Tapteng, Nomor 130/1538/2017 tanggal 4 juli 2017 tentang larangan merokok di lingkungan perkantoran pemerintahan kabupaten Tapanuli Tengah,” jelasnya.

Plt Camat Sirandorung, Tunggul Silalahi, diwakili Kasi Kesejahteraan Masyarakat, Arifin Malau, menjelaskan, sangat merespon secara positif tentang kegiatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok tersebut.

“Program ini kita sambut baik. Untuk itu mari kita semua untuk menjalan peraturan tersebut,” kata Arifin Malau. (ST)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *