Guru SMA Lintongnihuta Ini Dimutasi Jarak Jauh, Begini Alasannya

Guru SMAN 1 Lintongnihuta Debora Sihombing
 Guru SMA Negeri 1 Lintongnihuta, Debora Sihombing. (Foto: dok-ist/AND)

SmartNews, Humbahas – Terbukti menyalahgunakan wewenang, guru SMA Negeri 1 Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Debora Sihombing dimutasi ke Kecamatan Tarabintang.

Mutasi jarak jauh dalam kabupaten itu dilakukan dalam rangka pembinaan kepada yang bersangkutan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyalahgunakan wewenang sebagai guru sekaligus wali kelas XII IPA 1, SMAN 1 Lintongnihuta pada Tahun Pelajaran (TP) 2018/2019.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Arsyad Lubis melalui Kacabdis Pendidikan wilayah Taput-Humbahas, Samsul Purba kepada wartawan, kemarin, membenarkan perihal mutasi guru di wilayah kerjanya.

Dijelaskan, guru dimaksud adalah Debora Sihombing yang merupakan staf pengajar bidang studi Bahasa Indonesia di SMAN 1 Lintongnihuta yang dimutasi ke SMAN 1 Tarabintang. Perihal mutasi tersebut, karena yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai ASN sekaligus sebagai guru dan wali kelas XII IPA 1 SMAN 1 Lintongnihuta.

Katanya, dari hasil pemeriksaan, tim pembinaan evaluasi (binav) Disdik Pempovsu, yang bersangkutan telah melakukan kebijakan sendiri atau dugaan pungli (pungutan liar) di dalam sekolah. Dimana Debora Sihombing mewajibkan siswa asuhannya membayarkan Rp. 100.000 sebagai syarat pengisian rapor untuk semester genap.

Selain itu, kepada para siswa, yang bersangkutan juga kerap melontarkan kata-kata yang tidak pantas dari seorang pendidik.

“Atas penyalahgunaan wewenang tadi, melalui rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, kepada yang bersangkutan, Debora Sihombing dilakukan mutasi ke SMAN 1 Kecamatan Tarabintang. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 824.3/302/SUBBAG.UMUM/2019 tertanggal 30 Agustus,” terang Samsul.

Dia menjelaskan, bahwa mutasi yang bersangkutan merupakan hukuman pembinaan sebagai ASN.

Samsul berharap, pembinaan ini memberi kesadaran kepada yang bersangkutan tentang pentingnya perubahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Kasus ini juga menjadi pembelajaran yang berharga ASN lainnya.

Kepala Sekolah SMAN 1 Lintongnihuta, Jonner Sihombing melalui wakil kepala sekolah, Abidin Nababan saat dikonfirmasi wartawan via selulernya membenarkan bahwa pihak sekolah telah menerima surat perpindahan tugas seorang guru di sekolah tersebut atasnama Debora Sihombing.

Abidin menambahkan, bahwa sejak diterbitkan dan diterimanya SK dimaksud oleh, guru bidang studi Bahasa Indonesia itu tidak lagi bertugas mengajar di sekolah tersebut. (AND)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *