Oknum Guru SD Itu Sudah Ditahan di Polres Tapteng

snapshot 001 5
Foto: DOk-SmartNews.

SmartNews, Tapteng – Oknum guru SD di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara berinisial JH yang diduga melakukan tindakan tak terpuji terhadap muridnya, telah ditahan di Mapolres Tapteng.

Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan kepada wartawan, mengatakan, setelah menerima laporan pengaduan dari orangtua murid, oknum guru tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut. “Sudah kita amankan dan kita tahan,” kata AKP Dodi Nainggolan, Senin (30/9/2019).

Bacaan Lainnya

Menurut Dodi, ada 15 murid yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru tersebut.

“Dari 15 korban, baru 5 yang di BAP. Tetapi yang 10 lagi sudah kita wawancarai. Mereka mengakui. Kenapa yang 10 orang belum kita BAP? karna udah malam hari kemarin. Karena mereka jauh tempat tinggalnya,” sebut Dodi.

“Jadi 5 yang di BAP itu, semuanya mulai kelas 1 sampai 6, mengakui perbuatan oknum guru tersebut,” sambungnya.

Mantan Kapolsek Pandan itu mengatakan, dugaan pelecehan seksual terhadap murid SD itu terjadi mulai Juni 2019.

“Ini mulai bulan Juni 2019. Berulang-ulang kali. Kadang-kadang si A, mungkin minggu depan si A kembali. Harinya berbeda, di ruangan kelas masing-masing, sewaktu dia ngajar. Dia mendekati muridnya, kadang-kadang dipangkunya,” sebutnya.

Lanjut Dodi, oknum guru tersebut dijerat Pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76 E Subs Pasal 82 Ayat (2) lebih Subs Pasal 82 Ayat (1)dari Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 dari KUHPidana.

“Jadi hukumannya ini kebiri. Jadi kita buat undang-undang berlapis sesuai dengan peraturan baru,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *