Begini Pengakuan Oknum Guru SD di Tapteng yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya

snapshot 001
JH Diamankan di Polres Tapteng. (Foto: dok-SmartNews)

SmartNews, Tapteng – Oknum guru SD di salah satu sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), berinisial JH, tidak mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

“Kalau dituduh melakukan seperti itu ndak ada pak,” kata JH kepada wartawan, kemarin, di Mapolres Tapteng.

Bacaan Lainnya

JH yang diketahui sebagai guru matematika menyebutkan, dia hanya memegang tangan muridnya disaat menyampaikan pelajaran. “Hanya memegang tangan, ngajarinya. Duduk disampingnya,” katanya.

“Kadang-kadang tidak sengaja, memang kena pipi saya ke pipinya. Tapi itu tidak ada maksud lain. Saya tidak merasa apa-apa,” ungkap JH.

Dia kembali menegaskan, bahwa yang ia lakukan hanya memegang tangan muridnya. Tujuannya untuk mengajari. Tidak ada maksud lain.

“Di kelas satu, hanya memegang tangan. Tujuannya untuk membantu menulis nomor dan huruf, dan saya duduk disampingnya,” akunya.

“Kelas enam, kalau itu saya tidak duduk. Hanya dari sampingnya saya pegang tangannya menuliskan. Pada saat itu, di kelas enam itu, saya menggantikan guru,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat, melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan kepada wartawan, mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari orangtua murid pada, Sabtu (28/9/2019).

Menindak lanjuti laporan tersebut, Polres Tapteng selanjutnya mengamankan JH untuk proses pemeriksaan.

“JH sudah kita amankan dan kita tahan,” kata AKP Dodi Nainggolan, Senin (30/9/2019).

Menurut Dodi, ada 15 murid yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru tersebut.

“Dari 15 korban, baru 5 yang di BAP. Tetapi yang 10 lagi sudah kita wawancarai. Mereka mengakui. Kenapa yang 10 orang belum kita BAP? karna udah malam hari kemarin. Karena mereka jauh tempat tinggalnya,” sebut Dodi.

“Jadi 5 yang di BAP itu, semuanya mulai kelas 1 sampai 6, mengakui perbuatan oknum guru tersebut,” sambungnya.

Mantan Kapolsek Pandan itu mengatakan, dugaan pelecehan seksual terhadap murid SD itu terjadi mulai Juni 2019.

“Ini mulai bulan Juni 2019. Berulang-ulang kali. Kadang-kadang si A, mungkin minggu depan si A kembali. Harinya berbeda, di ruangan kelas masing-masing, sewaktu dia ngajar. Dia mendekati muridnya, kadang-kadang dipangkunya,” sebutnya.

Lanjut Dodi, oknum guru tersebut dijerat Pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76 E Subs Pasal 82 Ayat (2) lebih Subs Pasal 82 Ayat (1)dari Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 dari KUHPidana.

“Jadi hukumannya ini kebiri. Jadi kita buat undang-undang berlapis sesuai dengan peraturan baru,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *