5 Pria di Tapteng Ditangkap dari Dua Lokasi, Ini Kasusnya

Untitled
Kelima Tersangka yang Diamankan Polres Tapteng. (Foto: dok-istimewa)

SmartNews, Tapteng – Dalam operasi Antik Toba 2019 Polres Tapteng, Sabtu (28/9/2019), Satresnarkoba berhasil meringkus lima tersangka kasus tindak pidana narkotika.

Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas, Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis yang diterima SmartNews, Rabu (2/10/2019) menjelaskan, tiga tersangka ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB, di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), di sebuah pondok pinggir pantai di belakang pertukangan Tolong Kita.

Bacaan Lainnya

“Ketiga tersangka tersebut antara lain warga Tapteng, berinisial HJL alias Hendrik (34) berprofesi sebagai nelayan, warga jalan Sepadan, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik. RS alias Roy (29) juga nelayan, warga jalan Jend. Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, dan H alias Anto (34) pekerjaan penarik becak bermotor, warga jalan Sibolga-Padangsidimpuan Gang Wajib Senyum, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan,” papar Iptu Rensa.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka, satu bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening seberat 0,90 gram, serta tiga buah hape,” sambung Rensa.

Sementara itu, dua tersangka tindak pidana narkotika lainnya ditangkap pada hari yang sama, namun di waktu berbeda, pukul 19.30 WIB, di Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Tapteng.

barbut
Barang Bukti dari Tersangka yang Diamankan Polisi.

“Kedua tersangka nelayan, warga jalan Sepadan, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Tapteng yakni berinisial HS alias Arjon (34), dan HL alias Hendrik (32),” jelas Rensa.

“Dari kedua tersangka, polisi mengamankan goni berisi satu kotak rokok Sampoerna Mild berisi 20 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening. Satu bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu di bungkus plastik bening seberat 40 gram, serta dua buah hape,” jelasnya.

Untuk proses sidik, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *