2 Petani di Sorkam Ditangkap saat Konsumsi Sabu dan Ganja di Kebun Karet

Untitled 1
Kedua Tersangka Bersama Barang Bukti Diamankan Polisi. (Foto: Dok-Istimewa)

SmartNews, Sorkam – Personel Polsek Sorkam menangkap dua orang pria yang berprofesi sebagai petani dalam kasus tindak pidana narkotika di Desa Pahieme, Kecamatan Sorkam Barat, Tapanuli Tengah (Tapteng) pada, Kamis (10/10/2019).

Kedua pria itu berinisial KMM (23), warga Desa Pahieme, Kecamatan Sorkam Barat, dan LP (45) warga Desa PO Simargarap, Kecamatan Pasaribu Tobing, Tapteng.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Subbaghumas, Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2019) mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah Polsek Sorkam menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng, ada 4 orang di sebuah kebun karet milik masyarakat di duga sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

“Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sorkam bersama personel dan anggota Koramil Sorkam melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, dan mendatangi lokasi yang diinformasikan,” kata Iptu Rensa.

“Setelah sampai di TKP, polisi menemukan kedua tersangka sedang mengonsumsi sabu-sabu dan ganja,” beber Rensa.

Lanjut Rensa, dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu buah plastik kecil yang di duga berisikan narkotika jenis ganja. Satu buah jarum. Dua buah bong atau alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari Cup Helse yang sudah terpasang pipet dan kaca. Satu buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol aqua, tiga buah mancis, dan uang tunai sebesar Rp. 1.600.000, (satu juta enam ratus ribu rupiah).

“Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sorkam untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *