SmartNews, Tapteng – Polsek Pandan menangani kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban bernama Yessy Mayuni Sarah Marbun (24), warga jalan Gatot Subroto, Lingkungan V, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
“Peristiwa KDRT yang dialami Yessy pada, Minggu malam (13/10/2019) pukul 21.30 WIB. Dilaporkan oleh korban ke Polsek Pandan, Senin sore (14/10/2019) pukul 15.40 WIB,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Subbaghumas, Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis diterima SmartNews, Selasa (15/10/2019).
Terlapor atau pelaku dalam KDRT ini adalah FH (28). “Kejadian tersebut disaksikan oleh Nopeati Zendrato (50), dan Binsar Marbun (48),” sebut Iptu Rensa.
Kronologi kejadian
Pada Minggu (14/10/2019) pukul 20.30 WIB, korban Yessy yang baru saja tiba di rumah kemudian menggendong anaknya.
“Saat itu korban mendengar anaknya batuk-batuk dan menanyakan kepada suaminya kenapa tidak dibawa berobat,” Rensa menerangkan.
Selanjutnya, korban Yessy memberikan uang kepada anaknya yang lain untuk membeli obat. Sambil menunggu, Yessy kepada suaminya mengatakan agar menominalkan belanja anak mereka.
“Belanja anak ini nominalkan lah karena aku dan orang tuaku tidak setuju kalau hanya dikasih beras 4 liter dan susu dua kaleng,” kata Yessy kepada suaminya saat itu, seperti disampaikan Rensa.
Saat itu, pelaku mengatakan “Sampai kapan pun saya tidak mau memberikan uang”.
“Pelaku kemudian emosi dan meninju pelapor berulang-ulang di bagian wajah dengan menggunakan ke dua tangannya,” jelas Rensa.
“Akibatnya wajah korban mengalami luka memar dan bengkak. Korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Pandan,” pungkasnya. (snt)