SmartNews, Pandan – Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bertempat di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jalan KH. Zainul Arifin Pandan, Senin (21/10/2019).
Kegiatan sosialisasi ini digelar oleh Baznas Provinsi Sumatera Utara (Provsu) bekerjasama dengan Baznas Tapteng.
Mengawali sambutannya, Bupati Bakhtiar mengucapkan selamat datang kepada Ketua Baznas Provsu Drs. H. Amansyah Nasution, M.SP dan rombongan.
Bupati Tapteng juga mengucapkan selamat atas dilaksanakannya sosialisasi peraturan tentang Baznas di Tapteng, karena penting dalam menambah pemahaman para Nazir Masjid terhadap Baznas.
“Jika seluruh umat Islam mampu membayar zakat, maka akan sangat membantu bagi saudara-saudara kita yang sangat membutuhkan. Untuk itu, saya mengharapkan agar zakat lebih intens disampaikan di masjid dan tempat lainnya karena zakat adalah wajib. Saya mengharapkan Baznas Sumatera Utara untuk menyurati ke berbagai instansi di daerah agar dapat membayar zakat,” pinta Bakhtiar.
Sebelumnya, Ketua Baznas Tapteng H. Syahfari Hasibuan, SP dalam laporannya mengatakan kegiatan Baznas Tapteng untuk mengumpulkan zakat dan infaq.
“Adapun penyaluran zakat dan infaq, yaitu untuk dana Zakat kepada fakir miskin, fisabilillah, dan muallaf. Sedangkan dana Infaq untuk anak yatim, perbaikan rumah tidak layak huni, dan rumah ibadah,” kata H. Syahfari Hasibuan.
Narasumber pada sosialisasi itu Drs. H. Amansyah Nasution, M.SP dan Ir. H. Syahrul Jalal, MBA.
Turut hadir pada acara sosialisasi ini, Ketua Baznas Provsu Drs. H. Amansyah Nasution, M.SP, Ketua Baznas Tapteng H. Syahfari Hasibuan, SP beserta jajarannya, beberapa Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tapteng, dan 65 orang Nazir Masjid Kecamatan Pandan, Sarudik, dan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah, serta dari Kota Sibolga selaku peserta sosialisasi. (ril)