SmartNews, Tapteng – Polsek Pandan menangani tindak pidana kasus pengrusakan di teras rumah warga di Jl Kumala Pintas No 2, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Rabu (23/10/2019).
Korban, Mas’ud Panggabean (76) warga Jl Jati Pakis, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
“Korban telah melaporkan kasus pengrusakan tersebut ke Polsek Pandan siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Kasubbaghumas, Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis diterima SmartNews, Rabu malam.
“Kejadian tersebut disaksikan Ramaini Panggabean, warga Lingkungan IV, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik Kab Tapteng, dan Nurhayati Panggabean (62) warga Jl Oswald Siahaan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapteng,” terang Iptu Rensa.
Menurut Rensa, barang bukti pengrusakan itu adalah pecahan kaca meja. “Terlapor atau pelaku MP (32) buruh, warga lingkungan II, Kelurahan Sibabangun, Tapteng. Kerugian akibat pengrusakan itu Rp 280 ribu,” ujar Rensa.
Kronologis kejadian, pada Rabu (23/10/2019) pukul 11.00 WIB, keponakan pelapor, MP dan adik sepupu Ramaini Panggabean mendatangi rumah Mas’ud Panggabean untuk menanyakan harta warisan.
Saat itu, Mas’ud Panggabean menjelaskan bahwa yang berhak atas warisan adalah Sapril Panggabean. Namun mendengar keterangan itu, MP tidak terima dan langsung meninju kaca meja sebanyak satu kali hingga pecah.
“MP juga menendang tiga buah pot bunga hingga pecah,” jelas Rensa.
“Akibat perbuatan pelaku pengrusakan tersebut, Mas’ud Panggabean merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Pandan,” pungkasnya. (snt)