Seorang Wanita Kesurupan saat Sita Eksekusi Tanah di Tapanuli Tengah

snapshot 001 5
Foto: Seorang Ibu Rumah Tangga Kesurupan saat Berlangsung Porses Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sibolga, Jumat 25 Oktober 2019. (dok-smartnews)

SmartNews, Tapteng – Sita eksekusi tanah yang dilakukan Petugas Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Sibolga di Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mendapat penolakan dari warga Desa Manduamas Lama, Kecamatan Manduamas, Jumat (25/10/2019).

Sita eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan PN Sibolga tanggal 8 Mei 2015 No.15/Pdt.G/2015/PN Sbg, dalam perkara Resni Tarihoran sebagai penggugat/terbanding/pemohon eksekusi lawan Labentus Simanjuntak dan Sihol Hasugian, sebagai tergugat/pembanding/termohon eksekusi.

Bacaan Lainnya

Resni Tarihoran melakukan gugatan atas dua bidang tanah yang terletak dulunya disebut Desa Sigodung, Kecamatan Barus, Tapanuli Tengah, yang sekarang disebut Desa Masnauli, Kecamatan Sirandorung, Tapanuli Tengah.

Bidang persil pertama dengan sertifikat hak milik No.225 dengan luas 7.500 meter per segi. Dan bidang persil kedua dengan sertifikat hak milik No.2.195 juga seluas 7.500 meter per segi.

Penolakan itu dilakukan masyarakat sesaat setelah juru sita membacakan putusan pengadilan di objek lokasi eksekusi. Bahkan seorang ibu rumah tangga sempat kesurupan.

Masyarakat tidak memperbolehkan petugas pengadilan mengukur lahan yang akan dieksekusi. Sebab menurut masyarakat, tanah objek gugatan yang akan dieksekusi tidak berada di lokasi itu alias salah alamat.

Menurut warga, lokasi tanah yang akan diukur petugas tersebut adalah Desa Manduamas Lama, Kecamatan Manduamas. Sedangkan tanah objek sengketa berada di Desa Sigodung yang sekarang jadi Desa Masnauli, Kecamatan Sirandorung.

“Salah alamat itu pak, ini bukan Desa Sigodung, tapi Desa Manduamas Lama. Sedangkan objek sengketa di Desa Sigodung yang sekarang Desa Masnauli. Ini sudah salah objek,” tegas Esmina Silaban.

Sementara itu, Kepala Desa Manduamas Lama, Parlaungan Sihotang yang hadir di lokasi ketika dikonfirmasi wartawan menyebut bahwa tanah yang akan diukur tersebut adalah Desa Manduamas Lama.

Pengakuan Parlaungan Sihotang juga dibenarkan oleh Camat Manduamas, Marihot Simbolon yang hadir di lokasi.

Dinilai telah salah alamat untuk melakukan sita eksekusi, pihak tergugat Labentus Simanjuntak dan Sihol Hasugian, tidak mau menandatangani berkas berita acara sita eksekusi.

Sementara itu, Parlaungan Silalahi selaku kuasa hukum tergugat I Labentus Simanjuntak mengatakan akan melakukan gugatan perlawanan atas sita eksekusi tersebut.

Pengacara muda itu juga menyesalkan ketidak hadiran pihak BPN di lokasi. “Petugas BPN harusnya hadir untuk memastikan dan mengukur di mana sebenarnya objek tanah yang disengketakan sesuai dengan titik koordinat. Kita juga akan menelusuri objek tanah sesuai sertifikat penggugat,” ujar Ketua LKBH Sumatera itu.

Pantauan di lokasi, proses sita eksekusi yang dilakukan petugas juru sita PN Sibolga tersebut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

Pihak Pengadilan Negeri Sibolga yang turun ke lokasi untuk melakukan sita eksekusi yakni, Multi Aswan, Ferdian Oloan Simanungkalit dan Ojahan Sibatuara.

“Atas nama Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, kami yang turun di lapangan mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya. Demikian dan terimakasih,” ucap perwakilan juru sita PN Sibolga, dan kemudian meninggalkan lokasi. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *