SmartNews, Tapteng – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar konferensi pers terkait terungkapnya penimbunan daun 9 bal daun ganja kering dalam ember yang ditimbun di bawah sebuah pondok di areal persawahan pada, Selasa (5/11/2019).
Kapolres Tapteng, AKBP didampingi Kasat Narkoba Iptu Jobel Sinaga dan Kasubbag Humas, Iptu Rensa Sipahutar langsung memimpin konferensi pers di Mapolres Tapteng di Jl Jend Faisal Tanjung, Kecamatan Pandan pada, Sabtu sore (8/11/2019).
Menurut AKBP Sukamat, dalam kasus ini, seorang ibu rumah tangga (petani) berinisial KS warga Lorong III, Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Tapteng.
“Dalam kasus ini, ada dua orang laki-laki DPO, yakni suami KS berinisial SP alias Jait (48) serta DS (42) petani, warga Desa Purba Tua, Kelurahan Aek Garut, Kecamatan Pandan, Tapteng. Keduanya masih dalam pengejaran Sat Resnarkoba,” jelas Sukamat.
Menurut Sukamat, terungkapnya kasus itu, berawal ketika Sat Resnarkoba Polres Tapteng menerima informasi dari masyarakat.
“Atas info tersebut personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng selanjutnya melakukan penyelidikan, dan setibanya di petugas TKP, petugas menemui tersangka KS istri SP alias Jait,” terangnya.
“Saat itu tersangka KS sedang membersihkan sawah. Petugas yang menemuinya menanyakan keberadaan daun ganja yang disimpan suaminya. KS kemudian menunjukkan sebuah ember jumbo yang ditanam di bawah pondok tersebut,” lanjutnya.
Petugas selanjutnya menyuruh tersangka KS membuka ember jumbo berwarna merah itu.
“Ternyata di dalam ember itu ditemukan 9 bal ganja kering, masing-masing dilakban warna coklat. Kemudian personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng mengamankan tersangka KS dan menyita barang bukti ganja tersebut,” jelasnya.
“Dan dari hasil interogasi terhadap tersangka KS, ia mengaku bahwa dirinya disuruh suaminya untuk menjaga ganja tersebut. “Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapteng untuk penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Dalam kasus ini, lanjut Sukamat, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) dari UU RI no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)