Polisi Tangkap Sutan dari Kuburan

diamankan
Foto: Tersangka.

SmartNews, Padangsidimpuan – Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial SRN alias Sutan (29) warga jalan Alboin Hutabarat Gg Dame V, Kelurahan. Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu dini hari (9/11/2019) pukul 00.15 WIB.

“Tersangka Sutan yang merupakan warga jalan Alboin Hutabarat Gg Dame V, Kelurahan Wek. VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan diamankan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung dalam keterangan tertulis diterima SmartNews.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka satu bungkus plastik transpparan diduga keras narkotika sabu-sabu seberat 0.18 gram, dan 1 bungkus kertas nasi warna coklat diduga keras berisi ganja seberat 1,14 gram, serta 1 lembar kertas tiktak,” sambung Iptu Maria.

Kronologis, pada Sabtu (9/11/2019) sekira pukul 00.15 WIB, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi pekuburan di jalan Alboin Hutabarat Gg Dame V, Kelurahan Wek VI, sering dijadikan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut petugas Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan, dan saat tiba di lokasi pekuburan tersebut, petugas melihat tersangka Sutan sedang keluar dari dalam pagar sebuah rumah. Kemudian petugas menangkap Sutan,” terang Maria.

barang bukti
Foto: Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka.

“Setelah Sutan ditangkap, petugas selanjutnya menggeledah Sutan. Dan ditemukanlah barang bukti narkotika tersebut dari genggaman tangan sebelah kiri, dan 1 bungkus kertas nasi warna coklat diduga keras berisi ganja ditemukan di kantong jaket sebelah kanan depan. Berikut juga diamankan 1 lembar kertas tiktak. selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidempuan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *