SmartNews, Tapteng – Polisi menangkap seorang nelayan sebagai tersangka pelaku penikaman terhadap Irpan Siregar (59) Wiraswasta, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Tersangka Mhd YC (32) nelayan, warga Gg Raplesia, Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasubbaghumas, Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/11/2019) mengatakan, korban ditikam tersangka sebanyak 3 kali dengan sebuah pisau, satu kali di dada sebelah kanan, satu kali di perut bagian kiri dan satu kali punggung sebelah kiri.
“Tersangka ditangkap polisi pada, Sabtu (23/11/2019) pukul 09. 00 WIB di Gg Raplesia, Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Tapteng,” ujar Iptu Rensa.
Dalam kasus ini, polisi belum menjelaskan kronologis, kapan, dan bagaimana aksi penikaman tersebut terjadi. Namun dijelaskan, bahwa tersangka sudah ditahan.
“Berdasarkan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan hasil Ver, sehingga tersangka pelaku dapat dilakukan penahanan,” jelas Rensa.
Sementara, korban kini menjalani perawatan di rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. (red)