Polisi Temukan 7 Hektar Ladang Ganja di Mandailing Natal

ladang ganja
Foto: Polisi musnahkan ladang ganja seluas 7 hektar di perbukitan Tor Sihite, Desa Pardomuan (Hutatua) Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. (dok-istimewa)

SmartNews, Madina – Tim Dit Narkoba Mabes Polri dan Dit Narkoba Polda Sumut serta BKO Brimob dan Polres Mandailing Natal (Madina) musnahkan ladang ganja seluas 7 hektar di perbukitan Tor Sihite, Desa Pardomuan (Hutatua) Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Lahan ganja seluas 7 hektar tersebut dimusnahkan petugas pada, Kamis (21/11/2019) siang, sekira pukul 12.00 WIB, di lokasi penemuan.

Bacaan Lainnya

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, mengatakan, penemuan ladang ganja seluas 7 hektar tersebut berawal dari informasi warga setempat.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Madina, benar ada lahan ganja ditemukan di lokasi,” katanya.

Jumlah total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di lokasi sebanyak 420.000 batang, kemudian sebanyak 419.946 batang dimusnahkan, sedangkan sisanya sebanyak 54 batang dibawa petugas untuk sampel.

Hingga berita ini dilansir, belum diperoleh informasi lebih lanjut dari kepolisian, siapa pemilik ladang ganja tersebut. (Ist)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *