SmartNews, Madina – Tim Dit Narkoba Mabes Polri dan Dit Narkoba Polda Sumut serta BKO Brimob dan Polres Mandailing Natal (Madina) musnahkan ladang ganja seluas 7 hektar di perbukitan Tor Sihite, Desa Pardomuan (Hutatua) Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Lahan ganja seluas 7 hektar tersebut dimusnahkan petugas pada, Kamis (21/11/2019) siang, sekira pukul 12.00 WIB, di lokasi penemuan.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, mengatakan, penemuan ladang ganja seluas 7 hektar tersebut berawal dari informasi warga setempat.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Madina, benar ada lahan ganja ditemukan di lokasi,” katanya.
Jumlah total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di lokasi sebanyak 420.000 batang, kemudian sebanyak 419.946 batang dimusnahkan, sedangkan sisanya sebanyak 54 batang dibawa petugas untuk sampel.
Hingga berita ini dilansir, belum diperoleh informasi lebih lanjut dari kepolisian, siapa pemilik ladang ganja tersebut. (Ist)