Foto: Tersangka AF dan barang bukti yang diamankan polisi.
PADANGSIDIMPUAN – Satres Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara menangkap pria berinisial AF (30) warga Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan karena penyalahgunaan narkoba. Semula AF mencoba menyembunyikan sabu-sabu miliknya itu dibawah kursinya.
Kapolres AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama Sidabutar yang disampaikan Kasi Humas Kompol L Sihaloho menyebutkan, pelaku diamankan petugas pada Kamis (14/9/2023) sekira pukul 22.30 Wib.
“Bermula dari laporan tentang adanya transaksi narkoba. Kemudian team opsnal satnarkoba melakukan penyelidikan dan sesampainya di tempat kejadian (TKP), petugas melihat gerak gerik mencurigakan tersangka, lalu petugas melakukan penangkapan dan pemeriksaan,” ujar Kasi Humas kepada wartawan, Jumat (15/9/2023) siang.
Hasilnya, kata Kasi Humas, petugas menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu di bawah tempat duduk tersangka. Ada 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 1,20 gram. Selain sabu-sabu, barang bukti lain berupa handphone merk Samsung warna hitam dan uang sejumlah Rp92.000.
“Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut dia dapat dari seseorang yang berada di Kelurahan Silandit. Kemudian team melakukan pengejaran, namun pelaku tidak berada di tempat. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas. (Ril/Mora)