Foto: Pelaku pencabulan terhadap anaknya sendiri saat ditangkap Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
PADANGSIDIMPUAN : Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayahnya sendiri kembali terjadi di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kapolres AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung yang disampaikan Kasi Humas Kompol L Sihaloho membenarkan kejadian tersebut. Pelaku berinisial AS (38) yang bekerja sebagai ABK (anak buah Kapal). Ia tercatat warga Jalan Raja Inal Siregar Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Kasus tersebut sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Merespon laporan tersebut, kemudian Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung menerjunkan Tim Walet Satreskrim untuk menangkap pelaku. Setelah melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, akhirnya pada hari Selasa, 9 September 2023 sekira pukul 21.00 WIB pelaku berhasil ditangkap. Saat itu pelaku berada di Jalan Arif, Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Benar, tersangka AS telah kita ditangkap dan saat ini sudah kita tahan di Mapolres Padangsidimpuan dengan kasus dugaan perbuatan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri,” ungkap Kasi Humas, Jumat (15/9/2023) pagi.
Kasi Humas menjelaskan, aksi bejat ini terbongkar setelah ibu korban berinisial RA (33) tahun mendapatkan pengakuan dari anaknya RA yang sempat naik pitam akibat kelakuan sang suaminya sendiri.
Kasi Humas menyebutkan, terkuaknya aksi pencabulan ini berawal dari kecurigaan ibu kandung korban yang berinisial RA (32) warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Kala itu, ibu korban curiga melihat korban kerap menangis saat buang air kecil. Bahkan, sang ibu melihat alat kelamin sang anak sudah mengalami luka lebam dan berdarah.
Melihat hal tersebut, sang ibu membawa korban berobat ke bidan di dekat kediamannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, sang bidan menyarankan kepada ibu korban untuk melakukan visum et repertum, lantaran luka yang dialami korban cukup parah. Kemudian ibu korban pun mengintrogasi korban, saat itulah korban mengaku dicabuli ayahnya.
Dijelaskan Kasi Humas, aksi bejat AS berawal pada hari Kamis, 31 Agustus 2023 sekira pukul 07.15 WIB, dimana pelapor memandikan korban di kamar mandi lalu meninggalkan korban untuk beres-beres rumah.
Kemudian tiba-tiba korban berteriak dan menangis, lalu ibu korban menghampirinya dan melihat bahwa kemaluan korban mengalami luka. Setelah melihat hal tersebut korban menunjukkan kepada pelaku atas luka yang dialami korban, namun pelaku bersikap dingin dengan tidak menghiraukan hal tersebut.
Tak terima dengan kelakuan bejat itu terhadap anaknya, RA melaporkan kejadian tersebut dengan didampingi Lembaga Burangir Perlindungan Anak dan Perempuan ke Polres Padangsidimpuan.
“Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Ril/Mora)