SmartNews, Humbahas – Indikasi kecurangan dalam perekrutan perangkat desa (Perdes) yang dilakukan serentak di 9 kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Rabu hingga Jumat (27-29/11/2019) lalu, mulai terkuak.
Beberapa dugaan kecurangan yang dilakukan secara masif dan tersistematis adalah pada pemberkasan administrasi hingga pemberian nilai dari tim panitia penjaringan perangkat desa.
Adam Lumban Gaol, salah satu calon perangkat desa dari Desa Marbun Toruan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Humbahas di ruang rapat DPRD Humbahas, Selasa (3/12/2019) menegaskan bahwa, adanya kecurangan dalam perekrutan perangkat desa sudah mulai terlihat dalam pemberkasan.
Dimana, saat pemberkasan, tidak semua peserta yang mengikuti ujian melengkapi berkas administrasi sesuai dengan Perbub. Sementara peserta yang tidak melengkapi berkas adminstrasi tadi justru pemilik nilai tertinggi dari hasil ujian tertulis.
Menurut Adam Lumban Gaol, pemberian nilai tertinggi kepada calon pemenang perangkat desa, juga seolah dikondisikan. Dimana calon yang bakal menduduki perangkat desa disetting memiliki nilai diatas 40. Sementara calon kades yang bakal dikalahkan memiliki nilai dibawah 40 namun tetap melaju ke tahap wawancara.
Masalah yang sama juga datang dari Desa Tipang, Simamora dan Sinambela. Di Desa Sinambela beberapa calon perangkat desa justru terlebih dahulu melakukan pemberkasan, sementara TP3D belum melakukan pengumuman.
Beda dengan Desa Sipituhuta, TP3D justru tidak diberdayakan dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Hal itu disampaikan ketua TP3D Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Humala Lumban Gaol.
Humala mengatakan, dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa, dirinya hanya sebagai pelengkap dari struktur kepanitiaan.
Rico Lumban Gaol salah satu peserta calon perangkat desa dari Desa Sipithuta Kecamatan Pollung, juga mengaku keberatan dengan sistim penilaian. Dimana pada saat wawancara dirinya sudah mendapat nilai 35 dari pewawancara namun dalam pengumuman malah mendapat nilai 15.
Disisi lain, suara kecurangan atas penjaringan dan penyaringan perangkat desa Paranginan Utara, Kecamatan Paranginan justru datang dari TP3D.
Dimana salah satu peserta calon perangkat desa, Verawati Hutabarat merasa dicurangi oleh tim kecamatan. Bahkan dalam proses ujian perangkat desa, ada ucapan camat, Rahmat Lumban Toruan yang menyatakan titipan. Sehingga walaupun ada peserta nilai 100, tetap kalah karena ada dugaan titipan.
Keberatan atas kata titipan, TP3D melayangkan surat keberatan kepada DPRD Humbahas yang ditandatangani ketua TP3D, Sudirman Sianturi bersama dua rekannya Torus Sianturi dan Roganda Sianturi.
Menyikapi indikasi adanya kecurangan yang dibeberkan para peserta calon perangkat desa dan tim perangkat desa, Ketua Komisi A DPRD Humbahas Bereman Sianturi bersama lima anggota lainnya merekomendasikan penundaan hasil pengumuman penjaringan dan penyaringan perangkat desa secara menyeluruh.
Membuka ruang pengaduan kepada peserta calon perangkat yang mengetahui adanya dugaan kecurangan atau dirugikan dalam tahapan seleksi penerimaan perangkat desa.
Pengaduan kepada wakil rakyat itu bisa disampaikan langsung ke kantor DPRD satu minggu setelah dilakukan RDP.
Menurut Beresman, bahwa Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur secara teknis perekrutan perangkat desa dinilai lemah dan memungkinkan celah intervensi dari panitia penjaringan perangkat desa di kecamatan.
Dimana pada Perbub Nomor 11 tahun 2019 tentang petunjuk teknis (juknis) pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pasal 16 Ayat (1) sampai dengan (3). Pasal 17 ayat (3), (4) dan (5) memuat celah dan potensi intervensi panitia di kecamatan atas perekrutan perangkat desa.
Dalam pasal 16 ayat (1) disebutkan, dua calon yang mempunyai nilai tertinggi dikonsultasikan ke Camat. Ayat (2) konsultasi ke Camat sebagaimana ayat (1) disertai berita acara hasil penjaringan dan penyaringan dalam waktu tiga hari paling lama sejak pelaksanaan ujian selesai.
Sementara pasal 17 ayat (3) dalam hal rekomendasi camat berupa hal penolakan kepala desa wajib menindaklanjuti dengan melaksanakan penjaringan dan penyaringan kembali. (4) dalam hal rekomendasi Camat sebagaimana pasal (3) tidak ditinjut oleh Kades, keputusan Kades tersebut batal demi hukum. (5) perangkat desa wajib melaporkan penetapan pengangkatan perangkat desa kepada bupati melalui camat paling lambat tujuh hari setelah penetapan dan pengangkatan perangkat desa.
“Dengan segala pertimbangan dan telaah, Komisi A DPRD Humbahas yang membidangi pemerintahan melalui RDP dengan peserta calon perangkat desa, TP3D, Camat dan pihak PMDP2A merekomendaikan penundaan pengumuman penjaringan dan penyaringan perangkat desa,” tegasnya.
Menyikapi rekomendasi Komisi A DPRD Humbahas, Kadis PMDP2A Humbahas, Elson Sihotang yang turut hadir dalam RDP itu justru meminta proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang bermasalah supaya diselesaikan di Kecamatan.
Apabila tidak dapat diselesaikan di kecamatan dilanjutkan ke kabupaten. Dan jika mentok dan tidak membuahkan hasil atas permasalahan tadi, maka dilakukan perekrutan ulang.
Namun saat komisi A mendesak penundaan pengumuman penjaringan dan penyaringan perangkat desa ini, Elson akhirnya luluh dan akan berdiskusi dengan tim penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang telah terbentuk. (and)