SmartNews, Tapteng – Polsek Pandan menangani kasus tindak pidana penganiayaan. Korban bernama H Kalimun Situmeang (82) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara.
Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2020) menjelaskan, aksi penganiyaan terjadi pada Jumat (3/1) pukul 15.00 WIB, dan dilaporkan ke Polsek Pandan pada, Sabtu (4/1).
“Aksi penganiyaan terjadi di Jalan Gatot Subroto komplek TPI Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng,” ujar Iptu Rensa Sipahutar mengawali keterangannya.
“Terlapor atau pelaku, MS (51) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga,” lanjut Iptu Rensa.
Menurut keterangan Rensa, penganiayaan terjadi ketika MS mendatangi korban di dalam rumahnya untuk meminta surat pernyataan bahwa MS adalah anak kandung korban, namun H Kalimun Situmeang tidak memenuhi permintaan MS, karena MS adalah anak kandungnya.
“Setelah itu MS pergi meninggalkan korban dari rumah tersebut,” jelas Rensa.
Dua minggu kemudian, lanjut Rensa, tepat pada Jumat (3/1) sore pukul 15.00 WIB, MS kembali mendatangi korban dengan membawa sepotong besi dan langsung melakukan pemukulan di bagian badan dan kaki hingga luka memar dan berdarah.
“Usai melakukan aksinya, MS pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Pandan,” pungkasnya. (red)