Seorang Petani di Tapteng Diamankan Polisi dari Teras Rumah

kim
Foto: Tersangka RS (berdiri) Bersama Barang Bukti. (Dok-Istimewa)

SmartNews, Tapteng – Polres Tapteng kembali menangkap tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis Kim. Kali ini seorang petani berinisial RS (26) warga Lingkungan III Lobuharambir, Kelurahan Kolang Nauli, Kecamatan Kolang, Kab.Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2020) menjelaskan, tersangka RS ditangkap pada Kamis (16/1/2020) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Tersangka ditangkap di teras rumahnya di Lingkungan III Kelurahan Kolang Nauli II, Kecamatan Kolang, Tapteng,” jelas Rensa.

Menurut Rensa, tersangka ditangkap setelah Polisi dari Polsek Kolang mendapat informasi bahwa RS sedang bermain judi Kim di teras rumahnya. “Peran tersangka sebagai penulis,” katanya.

“Tersangka tertangkap tangan saat menjual angka-angka tebakan judi Kim,” sambung Rensa.

Katanya, dari tersangka RS, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni, uang Rp71 ribu, satu buah buku tulis berisi rekapan angka-angka tebakan judi jenis Kim dan satu buah pulpen warna hijau.

“Kepada petugas, tersangka mengaku sudah jadi juru tulis Kim sejak Desember 2019. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS bersama barang bukti diamankan ke Polsek Kolang,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *