Pria Ini Ditangkap di Kuburan Santeong, 2 Temannya Melarikan Diri

shk
Foto: Tersangka (baju merah)

SmartNews, Sibolga – Sat Resnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria buruh harian lepas (BHL) berinisial SHK (25) warga Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga. Kasusnya, tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/1/2020) menjelaskan, tersangka SHK ditangkap pada, Sabtu (11/1/2020) di Jalan Santeong dekat lokasi pekuburan.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan terhadap tersangka SHK, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat,” kata Sormin.

Sormin menjelaskan, setelah ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan.

“Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik es mambo berisikan 12 bungkus sabu-sabu siap edar,” jelas Sormin.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka SHK dan barang bukti digelandang ke Mapolres Sibolga.

“Tersangka pernah dihukum dalam kasus narkoba pada 2015 dan dihukum selama 1,5 tahun di Lapas Klass II A Sibolga,” ungkapnya.

Katanya, saat penangkapan SHK, ada dua pria melarikan diri tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka.

“Saat itu dengan jarak sekitar 4-5 meter ada 2 orang laki-laki teman tersangka (identitas telah dikantongi) berhasil melarikan diri,” beber Sormin.

barang bukti
Foto: Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka.

Dia merinci barang bukti yang diamankan dari tersangka SHK, yakni, dua buah alat hisap/bong, tiga buah mancis gas, satu buah pisau cutter, satu buah pipet plastik, satu buah pipa kaca, satu buah kotak rokok GG Surya dan 12 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 0,96 gram.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” jelasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *