SmartNews, Tapteng – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tapanuli Tengah gagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan provinsi seberat 300 gram. Dalam kasus ini, petugas menangkap 3 orang tersangkanya.
Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat, menjelaskan, sabu seberat 300 gram tersebut ditaksir mencapai Rp350 jutaan. Peredaran narkoba ini berhasil digagalkan setelah petugas menangkap 2 tersangka di Jalan Sibolga- Tarutung, tepatnya di Desa Mardame, Kecamatan Sitahuis, Tapteng, Senin (27/1/2020) yang lalu.
Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng, awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki berboncengan, diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu sedang melintas dari jalan Tarutung-Sibolga.
Kedua tersangka sebelumnya sudah diketahui identitasnya, yakni RSM dan RSS dan saat itu sedang berhenti di sebuah warung di Desa Mardame, Kecamatan Sitahuis, Tapteng.
“Saat digeledah, ditemukan serbuk putih, yang diperkirakan sabu-sabu. Dan dari hasil penelitian Labfor Polda Sumut, juga positif sabu-sabu dan diakui oleh kedua tersangka RSM dan RSS,” jelas AKBP Sukamat dalam konferensi pers di Mapolres Tapteng, di Pandan, Sabtu (8/2/2020).
Sukamat saat itu didampingi Wakapolres, Kompol Rokhmat, dan sejumlah perwira Polres Tapteng, di antaranya, Kasat Narkoba AKP Jobel Sinaga, Kasi Propam, Iptu D Antoni, Kanit Idik II Narkoba, D Sitompul, Paur Humas Ipda Julius Sinurat.
Dari hasil interogasi, ini adalah jaringan provinsi yakni, Medan-Sibolga-Tapteng, yang dikendalikan seorang narapidana khusus narkotika berinisial FSS dari Lapas Hinai, Kabupaten Langkat.
“Sabu tersebut diduga berasal dari jaringan Aceh, yang dikirim ke Langkat dan rencananya akan diedarkan di Sibolga dan Tapteng,” sebut Sukamat.
Sabu itu dijemput langsung dari Langkat (di kawasan Lapas khusus narkotika) oleh kedua tersangka RSM dan RSS. Kemudian akan diserahkan kepada RS untuk disimpan dan dipaketkan.
RS berhasil diamankan ketika tersangka RSM dihubungi FSS saat diinterogasi petugas. Tersangka RSM saat itu diminta oleh FSS untuk segera menyerahkan barang haram itu kepada RS yang sudah menunggu.
“Terima kasih kepada masyarakat, yang telah berperan aktif dengan memberikan informasi yang benar dan bertanggungjawab. Sehingga Polres Tapteng dapat menggagalkan dan melakukan penangkapan pelaku narkoba di wilayah ini,” kata Sukamat.
Ketiga tersangkanya adalah warga Kota Sibolga. Saat ini diamankan di RTP Polres Tapteng, termasuk barang bukti 300 gram sabu, 3 handphone, 1 motor, dan 1 beca bermotor (Betor) milik para tersangka.
“Ketiga tersangka diancam pasal 114 dan 112, UU 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegasnya. (dam)