Ngumpul di Kos-kosan, 2 Wanita, 2 Laki-laki Diamankan ke Polres Sibolga

Polres Sibolga
Foto: Keempat Tersangka (baju merah). (Foto: Dok-Istimewa)

SmartNews, Sibolga – Polisi menahan dua orang laki-laki dan dua wanita di Mapolres Sibolga setelah sebelumnya diduga sedang pesta narkoba di sebuah kos-kosan Jalan Kakap arah laut, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Senin siang (4/2/2020) pukul 13.00 WIB.

Kapolres Sibolga, Ajun Komisaris Besar Polisi, Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/2/2020) menjelaskan, terungkapnya kasus tindak pidana narkotika ini, ketika Lurah Pancuran Pinang bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepling beserta rombongan sedang melakukan pendataan kependudukan.

Bacaan Lainnya

“Setibanya di salah satu kos-kosan di Jalan Kakap arah laut Sibolga, ada tujuh orang berusaha melarikan diri, sehingga rombongan Lurah Pancuran Pinang mengamankan mereka karena diduga sedang mengonsumsi sabu-sabu,” jelas Sormin.

“Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus memerintahkan anggotanya menjemput ketujuh orang itu dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sibolga,” jelasnya.

Di Mapolres Sibolga, lanjut Sormin, ketujuh orang yang diamankan kemudian dites urine.

“Hasilnya, dari tujuh orang yang dites urine, empat orang positif mengandung Amphetamine,” ungkapnya.

Keempat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus narkotika ini, masing-masing S alias U (39) warga Lingkungan III, Kelurahan Sarudik, Tapteng. MAS alias A (28) warga Jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Sibolga.

Selanjutnya, WSM alias Y (20) warga Jalan Kakap arah laut, Kelurahan Pancuran Pinang, dan Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil, Sibolga. Dan MP alias L (29) warga Jalan Kakap arah laut, Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga, dan Lingkungan I Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Tapteng.

Sormin memaparkan, tersangka S alias U sudah pernah dihukum tahun 2016 dalam kasus narkotika dan dihukum selama 4 tahun 4 bulan (status bebas bersyarat).

Tersangka RAS pernah dihukum tahun 2016 dan dihukum selama 2 tahun 3 bulan, belum berumah tangga.

Tersangka WSM sudah pernah dihukum dalam kasus narkotika tahun 2017 dan dihukum selama 2 tahun 2 bulan, telah berumahtangga, serta telah berpisah.

“Ketiga tersangka ini menjalani hukuman di Lapas Klas II A Sibolga di Tapteng,” tambah Sormin.

Sementara, tersangka MP belum pernah dihukum dan belum berumah tangga.

“Sabu-sabu dibeli oleh tersangka S alias U seharga Rp 500 ribu dengan menggunakan uang sendiri di Panjomuran, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, dari identitas telah kita kantongi,” jelasnya.

“Untuk tiga orang yang turut diamankan, masing-masing SRA, RRS dan MEC. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya tidak cukup bukti dalam perkara ini,” paparnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti lima bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,8 gram.

Selanjutnya, satu buah pisau lipat, lima buah pipet plastik, satu buah botol kaca kecil terpasang karet dot kompeng pipa kaca bekas bakaran sabu dan pipet plastik.

“Keempat tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (dam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *