Satpol PP Tapteng Amankan 3 Wanita dari Kafe

ditertibkan
Foto: Ketiga Wanita Rawan Sosial yang Diamankan Satpol PP Tapteng. (Foto: Dok-Kominfo)

SmartNews, Tapanuli Tengah – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut) kembali menertibkan 3 (tiga) orang Wanita Rawan Sosial (WRS) dari Kafe di dua tempat berbeda di Kecamatan Manduamas pada, Kamis (20/2/2020) pagi.

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Tapteng, Jontriman Sitinjak, SH melalui Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP, Panuturi Simatupang, SE di kantor nya di Pandan, Jumat (21/02/2020).

Bacaan Lainnya

Panuturi Simatupang menjelaskan, penertiban dilakukan menindaklanjuti instruksi Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani, sebagai tujuan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan pembinaan dan melindungi para wanita dari kondisi Wanita Rawan Sosial.

“Pihak kecamatan melalui Camat Manduamas Marihot Simbolon sudah membuat pertemuan dengan Forkopimka, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dengan melibatkan pihak Pengusaha Kafe di Kecamatan Manduamas. Disebutkan bahwa tidak ada lagi Kafe yang menyediakan pelayanan maksiat di Kecamatan Manduamas,” ungkap Panuturi.

“Namun pada Kamis 20 Februari 2020 kita melakukan penertiban terhadap tiga orang Wanita Rawan Sosial di Kafe Doglas dan Kafe br Manik,” kata sambungnya.

Panuturi menjelaskan bahwa tiga orang Wanita Rawan Sosial yang diamankan ini berinisial N (23 tahun) alamat Kelurahan Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ditertibkan dari Cafe br. Manik, NYS (23 tahun) alamat Jalan Pdt. J. Wismar Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, ditertibkan dari Cafe Doglas, dan CN (20 tahun) alamat Kota Medan ditertibkan dari Cafe Doglas.

Setibanya di Kantor Satpol PP Tapteng, ketiga Wanita Rawan Sosial itu selanjutnya diperiksa oleh Petugas dari Dinas Kesehatan Tapteng dengan hasil negatif HIV dan negatif Narkoba.

Selanjutnya, Kepala Dinas Sosial Tapteng, Parulian Sojuangon Panggabean, SE, M.Si diwakili Sekretaris, Maharni Sitompul, SH memberikan pengarahan kepada ketiga Wanita Rawan Sosial (WRS) yang diamankan itu untuk selanjutnya menerima ketiga WRS tersebut dari pihak Satpol PP di Rumah Singgah Dinas Sosial Tapteng di Komplek RSUD Pandan.

“Kemarin pukul 17.00 WIB, di Rumah Singgah Dinas Sosial, kita telah menerima ketiga Wanita Rawan Sosial yang diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah untuk selanjutnya segera dibawa ke Parawasa Berastagi di Kabupaten Karo. Kita berikan juga nasehat untuk tidak lagi bekerja sebagai pelayan kafe plus maksiat. Tidak ada tempat untuk pekerjaan seperti itu di wilayah Tapanuli Tengah,” kata Sekretaris Dinas Sosial Tapteng, Maharni Sitompul, SH. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *