Prajurit Yonif 123/Rajawali Harus Patuh Berlalu Lintas

index 2
Foto: Pemeriksaan Kenderaan Dinas dan Pribadi yang Dipakai Prajurit Yonif 123/Rajawali. (Foto: Penrem 023/KS)

SmartNews, Padangsidimpuan – Kenderaan dinas dan pribadi prajurit Batalyon Infanteri 123/Rajawali, baik motor dan mobil dilakukan pemeriksaan.

Danyonif 123/Rajawali, Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing mengatakan, pemeriksaan kenderaan dilakukan bertujuan untuk pengamanan dan penegakan kedisiplinan prajurit.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi kenderaan,” kata Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing dalam keterangan tertulis Kapenrem 023/Kawal Samudera, Mayor Arh Keles Sinaga, Jumat (21/2/2020).

Dijelaskan, dengan adanya pemeriksaan kelengkapan dan administrasi kenderaan tersebut, untuk meminimalisir pelanggaran prajurit Yonif 123/Rajawali, utamanya dalam kepatuhan berlalu lintas.

“Pemeriksaan ini,sebagai bentuk pengamanan terhadap personel Yonif 123/RW dan keluarganya agar selalu aman dalam berkendaraan serta mencegah kerugian prajurit akibat kelalaian berlalu lintas,” tegas Danyonif 123/Rajawali.

“Prajurit 123/Rajawali harus melengkapi perlengkapan kendaraannya dengan standar sebagai safety berlalu lintas seperti helm, kaca spion, Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta kelayakan kondisi kendaraan prajurit itu sendiri,” jelasnya mengakhiri.

 

Penulis: Penrem 023/Kawal Samudera
Editor: Syahuan Situmorang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *