Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu

Untitled 8
Foto: Tersangka Bersama Barang Bukti. (Foto: Dok-Ist)

SmartNews, Tapteng – Polisi menangkap seorang warga dari belakang sebuah rumah di Desa Sirami-ramian, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), Jumat (28/2/2020) siang, sekitar pukul 14.10 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas Ipda Julius Sinurat kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/2/2020) menjelaskan, warga yang ditangkap berinisial MPS alias Pak Ica alias Sairo.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan tersangka setelah polisi mendapatkan informasi bahwa di Desa Sirami-ramian , Kecamatan Andam Dewi, Tapteng tersangka sering melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu-sabu,” kata Ipda Julius.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi itu. Setelah yakin, petugas melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka.

“Setelah beberapa saat, petugas melihat gerak gerik tersangka MPS alias Pak Ica alias Sairo mencurigakan yang saat itu pergi ke sebuah gang di samping rumah untuk menjumpai beberapa orang laki-laki,” jelas Julius.

“Saat itu juga, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening yang tadinya dilihat petugas dibuang tersangka ke tanah,” jelasnya.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari medan.

“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” Julis menambahkan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *