Ketika Tim Huraba Anti Bandit Polres Tapsel Berburu Pelaku Curanmor

Polres Tapsel
Foto: Para Tersangka dan Barang Bukti Dikawal Petugas.

SmartNews, Tapsel – Tim Huraba Anti Bandit Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara (Sumut) menangkap 12 orang warga. Kasusnya tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasubbag Humas Polres Tapsel Iptu Alfian Sitepu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/2/2020) menjelaskan, penangkapan terhadap 12 orang tersebut pada, Kamis (27/2/2020) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan ke 12 tersangka dilakukan di Gang Dame V Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumut, tepatnya di dalam pondok di belakang rumah masyarakat,” kata Alfian Sitepu.

Alfian Sitepu menjelaskan, penangkapan ke 12 tersangka setelah Tim Huraba Anti Bandit Polres Tapsel bersama personil Polsek Padang Bolak melakukan pengembangan kasus pencurian motor (Curanmor) oleh tersangka pelaku atas nama Bayo dan Makruf yang kini berstatus DPO.

“Sekira pukul 13.30 WIB, pada saat petugas melakukan penggerebekan rumah yang diduga tempat persembunyian Bayo dan Makruf, keduanya melarikan diri,” jelasnya.

“Kemudian tim Huraba Anti Bandit Polres Tapsel bersama Personil Polsek Padang Bolak melakukan penangkapan terhadap ke 12 tersangka yang diduga ada mempergunakan narkotika jenis shabu dan ganja. Di mana, pada saat diamankan, dari 12 tersangka berhasil disita barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja,” ungkapnya.

Berikut barang bukti narkotika yang berhasil diamankan polisi dari ke 12 tersangka.

Dari TKP I, polisi mengamankan satu buah tas sandang, di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan tujuh bungkus plastik klip sedang, diduga sabu seberat 3`1,90 gram. Satu unit timbangan elektrik warna silver.

Satu buah dompet warna hitam, di dalamnya terdapat satu buah dompet warna kuning berisikan plastik klip kosong dan sabu yang terbuat dari pipet. Selanjutnya dari TKP II, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 0,10 gram, satu 1 unit timbangan elektrik warna hitam, satu buah bong yang terbuat dari boto aqua.

Kemudian dari TKP III, polisi mengamankan satu bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan ganja sebanyak lima ratus satu bungkus, yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat. Satu bungkus plastik warna putih yang diduga berisikan ganja sebanyak tiga ratus tiga puluh lima bungkus yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat.

Satu bungkus plastik assoy warna biru yang diduga berisikan ganja sebanyak seratus delapan puluh lima bungkus yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat. Kemudian satu buah karung plastik warna putuh yang diduga berisikan ganja, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu.

Polres Tapsel
Foto: Barang Bukti yang Diamankan dari Para Tersangka.

Berikut ke 12 tersangka yang diamankan tersebut: Dari TKP I, AES (27), RZ (42), RE (27), ZAG (26) warga Kota Padangsidimpuan, dan AK (21) warga Desa Siala Gundi, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Selanjutnya dari TKP II, DYH (23), HMS (30), LP (19) dan PD (35) warga Kota Padangsidimpuan. Kemudian dari TKP III, AS (39), PS (39) warga Kota Padangsidimpuan, dan IH (34) warga Desa Pasar Matanggor Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut.

“Bersama barang bukti, ke 12 tersangka dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Alfian Sitepu menambahkan. (Erick Pulungan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *