SmartNews, Sibolga – Polres Sibolga berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian sepeda motor, Minggu (1/3/2020). Sebelum tertangkap para pelaku sempat diamankan oleh masyarakat usai hendak melakukan aksinya tersebut.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya membenarkan peristiwa itu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka, salah satu pelaku ternyata pernah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Sibolga Sambas.
Tersangka bernama DB alias D (31) berprofesi sebagai nelayan merupakan warga Jalan Teratai, Kelurahan Sibolga Ilir dan warga Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga.
Hal itu terungkap setelah adanya laporan seseorang bernama Fitri Juarti Tarihoran (29) yang berprofesi sebagai guru honor warga Jalan Hiu, Kelurahan Pancuran Kerambil, Sibolga datang ke Polsek Sibolga Sambas.
Dalam laporan tersebut, pada hari Senin (24/6) sekitar pukul 05.00 WIB, dirinya mengaku telah kehilangan tas ransel warna merah merk Bringhome yang berisi 1 unit laptop merk Asus warna hitam dan 1 unit hape merk Oppo A37 warna gold. Sehingga kerugian ditaksir mencapai RpPol6 juta.
“Setelah menerima laporan, Kapolsek Sibolga Sambas saat itu dijabat Iptu K. Butarbutar memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan lidik dan pendalaman kasus tersebut,” ujar Sormin.
Sebelumnya, tersangka juga pernah dihukum dalam kasus pencurian pada tahun 2008 dengan hukuman 1,5 tahun penjara di Lapas Klas IIA Tukka.
“Kepada Polisi, DB alias D (31) mengaku melakukan pencurian seorang diri. Barang hasil curian telah dijual tersangka. Uang dari hasil penjualan laptop dan hape sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.
Tersangka kini ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dan dikenai pasal 363 ayat (1) ke 3e dari KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Sumber: Humas Polres Sibolga
Editor: Arif Tri Pujasakti