Datang ke Penginapan, Pedagang Ikan Ini ‘Disambut’ Polisi

penginapan

SmartNews, Sibolga – Polisi menangkap pedagang ikan berinisial K alias R (22) warga Jl Bangau belakang Kelurahan Aaek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara pada, Senin (2/3/2020) pukul 06.00 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2020) menjelaskan, tersangka R ditangkap hasil pengembangan yang dilakukan petugas setelah sebelumnya menangkap seorang tersangka kasus tindak pidana narkotika sabu-sabu berinisial A alias O yang ditangkap pada Minggu (1/3/2020) di dekat Rusunawa Kota Sibolga dengan barang bukti 12 bungkus kecil sabu-sabu dan uang Rp500 ribu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan tersangka A, bahwa dia disuruh menghubungi seorang (identitasnya telah dikantongi) petugas. Yang akan membeli sabu-sabu sebanyak 1 ons/100 gram.

Rencana transaksi jual beli sabu tersebut, kata Sormin, dilaksanakan di salah satu penginapan di Jl Suprapto Sibolga.

“Selanjutnya tersangka bersama petugas bergerak menuju Penginapan tersebut dan berada di kamar nomor 301. Tersangka A kemudian menghubungi tersangka M agar datang ke lokasi,” terang Sormin.

“Ketika mendatangi penginapan tersebut, polisi langsung mengamankan tersangka M dan menyita barang bukti sabu-sabu satu bungkus sedang terbalut plastik bening,” beber Sormin.

Dari TKP tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksan lebih lanjut.

“Setelah urine pria yang belum berumah tangga tersebut ditest, tidak mengandung Amphetamine,” ungkapnya.

Kepada petugas, tersangka M mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari identitas telah dikantongi, di bawah tiang listrik di pinggir jalan kampung Pargodungan, Kecamatan Tapian Nauli, Kab.Tapanuli Tengah tertutup plastik warna biru, sesuai dengan petunjuk pada alat komunikasi milik tersangka M di hape merek Vivo.

Tersangka M telah menyerahkan sabu-sabu pada tersanka A sebanyak 5 kali, pertama bulan Januari 2020 pukul 20.00 WIB sebanyak 1 zak/5 gram dengan harga Rp 4.5 juta, kemudian pada akhir Januari 2020 pukul 17.00 WIB sebanyak 1 zak/5 grAm dengan harga Rp 4.5 juta, ketiga pada awal Februari 2020 pukul 16.00 WIB sebanyak 1ons/100 gram dengan harga Rp 80 juta, dan dibayar secara bertahap oleh tersangka A.

Dan keempat kalinya pada (27/2/2020) pukul 16.00 WIB sebanyak 1 ons/100 gram dengan harga Rp 80 juta.

“Uang pembayaran sabu-sabu tersebut telah ditransfer oleh tersangka pada (identitas telah dikantongi), serta untuk kelima kalinya pada Senin (2/3/2020) pukul 06.00 WIB sebanyak 1 ons/100 gram dengan harga Rp 80 juta, dan belum sempat dibayar,” ungkap Sormin.

“Setelah berada di Polres Sibolga, tersangka M mengetahui dari keterangan tersangka A bahwa sabu-sabu yang dibeli keempat kalinya sebanyak 1 ons/100 gram masih tersisa 12 bungkus kecil,” tambahnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkoba Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika Gol I jenis bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan pemufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika Gol I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *