SmartNews, Manduamas – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangani kasus tindak pidana pengancaman dan undang-undang darurat yang terjadi pada Selasa (10/3/2020) di wilayah hukum Polsek Manduamas.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat dalam keterangan tertulis diterima SmartNews, Rabu (11/3/2020) menjelaskan, kasus pengancaman itu dilaporkan ke Polsek Manduamas oleh JT (36) warga Kelurahan PO Manduamas, Kecamatan Manduamas.
“Lokasi kejadian tepatnya di Pasar Onan Manduamas,” kata Ipda JS Sinurat.
Dalam kasus ini, lanjut JS Sinurat, terlapor berinisial AP (45) warga Kelurahan PO Manduamas, Kecamatan Manduamas, Tapteng.
“Awal mula kejadian saat pelapor sedang dalam perjalanan dari Kelurahan PO Manduamas menuju Desa Tumba dengan mengendarai sepeda motor jenis Shogun,” jelasnya.
“Saat itu di depan JT ada minibus sedang melaju dan JT disiram dengan air. Selanjutnya JT mengikuti minibus tersebut hingga ke rumah yang menyiram air itu,” ujarnya.
Sesampainya di rumah yang menyiram air, JT lantas bertanya. “Kenapa kamu siram saya dengan air,” tanya JT.
Namun AP saat itu langsung masuk ke dalam rumahnya. Selanjutnya JT pulang ke rumahnya, dan pada pukul 09.00 WIB, JT kemudian mendatangi AP di Pasar Onan Manduamas.
“Apa maksudmu menyiram saya dengan air tadi malam?,” tanya JT ke AP. Pertanyaan JT lantas dijawab AP. “Apa dendammu sama aku,?.
Menurut JS Sinurat, saat itu AP langsung menodongkan senjata yang diduga jenis Airsoft Gun ke arah JT.
“Saat itu ada warga yang melerai keduanya di lokasi,” Sinurat menjelaskan.
Dalam kasus ini, lanjut Sinurat, tindakan kepolisian adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. (ril)