SmartNews, Tapanuli – Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap dua orang pria dari belakang sebuah rumah di Desa Pahieme, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (14/3/2020).
Keduanya yakni MAM (50) warga setempat dan LAM (29) warga Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng.
Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020) mengatakan kedua tersangka ditangkap di belakang sebuah rumah saat sedang transaksi narkotika jenis sabu.
“Tim Opsnal memantau sebuah rumah yang mencurigakan, kemudian terlihat dua orang sedang berbincang-bincang di belakang rumah tersebut. Tanpa beralama-lama, tim kemudian langsung mengamankan dan menangkap kedua pria itu,” katanya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap MAM (50) dan LAM (29).
“Saat digeledah, MAM nampak membuang 1 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, pada tangan kiri MAM juga ditemukan 1 unit alat timbang digital dan mengamankannya,” ungkap Sinurat.
Petugas selanjutnya menginterogasi kedua tersangka serta mengakui perbuatannya, bahwa mereka sedang melakukan transaksi jual-beli sabu.
“LAM disini mengaku sebagai pembeli sabu, sedangkan MAM sebagai penjualnya,” tegasnya.
Dari keterangan salah seorang tersangka MAM, bahwa narkotika jenis sabu diperolehnya dari bandar a/n Dedi di Medan. (ril)