SmartNews, Tapanuli – Polisi berhasil meringkus seorang laki-laki berinisal RN (53) warga Jalan Sutoyo Siswomiharjo, Kelurahan Kota Baringin Sibolga, Kamis (12/3/2020). Kasusnya, terlibat perjudian jenis KIM dan RN diringkus polisi dari rumahnya.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penangkapan pria dua anak tersebut berdasarkan informasi dari temannya yang melakukan perjudian KIM.
“Dari informasi yang diterima, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu bekerja sama dengan Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin AKP D. Harahap melakukan pengembangan,” jelasnya.
“Pada hari Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kepolisian mengamankan tersangka dari rumahnya bersama dengan barang bukti 2 unit hp merk Samsung berisi angka-angka pasangan, 1 unit hp merk Redmi, dan buku tabungan a/n RN,” kata Sormin.
Tersangka yang baru sebulan melakukan perjudian tersebut, selanjutnya diboyong ke Polsek Sibolga Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“RN ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan perjudian tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke e1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” Sormin menambahkan.