Konferensi Pers di Gedung DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori Beberkan Hal Ini

KONFERENSI PERS
Foto: Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori dan Mukhtar Nababan menggelar konferensi pers. (foto: SNT)

SmartNews, Tapanuli – Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori membeberkan adanya kejanggalan yang ditemukan pihaknya pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga tahun anggaran (TA) 2020.

Dalam konferensi pers di gedung DPRD Kota Sibolga, Rabu (18/3/2020), Jamil Zeb Tumori menjelaskan, bahwa sampai saat ini Anggota DPRD Sibolga belum menerima buku APBD Kota Sibolga tahun anggaran (TA) 2020.

Bacaan Lainnya

Namun pihaknya mengaku menemukan kejanggalan, yakni hasil pengesahan APBD Kota Sibolga tahun anggaran (TA) 2020, tidak sesuai dengan pembahasan pada tahun 2019 yang lalu.

“Ada pelanggaran tentang pembahasan APBD diluar kewenangan DPRD Sibolga. Tentunya, hal ini bertentangan dengan UU 20/2020, tentang APBD, dan Perpres 78 tahun 2019, tentang rincian APBD 2020,” kata Jamil Zeb Tumori.

Dia mengungkapkan, kejanggalan itu di antaranya, alokasi anggaran senilai total Rp69 miliar yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan “mega proyek” di Kota Sibolga.

Total anggaran Rp69 miliar ini meliputi Dana Insentif Daerah (DID) Rp42 miliar, dana reklamasi pantai Rp17 miliar, serta dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp10 miliar.

Jamil menjelaskan, DID sebesar Rp42 miliar ini bersumber dari bonus hasil penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK kepada Pemkot Sibolga.

“Ternyata, peruntukannya tanpa sepengetahuan Anggota DPRD Sibolga, dan juga Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sibolga,” katanya.

Memang, DID sebesar Rp42 miliar itu sudah diketahui DPRD, tetapi peruntukannya dinilai tidak sesuai. Banggar DPRD sudah meminta rincian, namun sampai saat ini tidak ada.

Informasi terakhir yang diperoleh pihaknya, peruntukan anggaran Rp42 miliar tersebut adalah untuk sektor kesehatan Rp17 miliar, kemudian sektor pendidikan Rp15,5 miliar, dan infrastruktur Rp9,8 miliar.

Dokumen yang ditandatangani Ketua DPRD Sibolga itu, pembangunan RSU Rp22 miliar, kemudian kantor Satpol PP Rp5 miliar dan Dinas PU waktu itu Rp9,6 miliar, sehingga ada perbedaan. Kemudian, dana BLUD untuk membangun RSU Rp10 miliar.

APBD yang sudah disahkan waktu itu, ada anggaran Rp17 miliar untuk reklamasi pantai di Panomboman, ternyata dibatalkan tanpa sepengetahuan DPRD Sibolga.

Saat rapat lintas komisi di DPRD Sibolga, Selasa kemarin (17/3/2020), pihaknya pun mempertanyakan dana Rp17 miliar itu kemana? Ternyata sudah dialihkan ke RSU Sibolga.

“Kita menduga bahwa pihak eksekutif sudah menjadi Anggota DPRD, dan membahasnya diluar DPRD. Berarti, dana Rp17 miliar itu sudah ditambahkan ke dana BLUD Rp10 miliar. Itulah dana yang akan digunakan untuk membangun RSU Sibolga,” kata Jamil.

Pada rapat lintas komisi tersebut, terungkap bahwa pagu dananya didapatkan masing-masing SKPD dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diluar pembahasan DPRD Sibolga.

“Kami sudah tanyakan ke komisi satu, dua dan tiga, juga ke Banggar DPRD Sibolga. Diperoleh pengakuan pada saat itu tidak ada yang membahasnya,” tukas Jamil.

Bahkan, pihaknya juga menanyakan kepala BPKAD Sibolga, apakah hal itu dibenarkan sesuai dengan ketentuan atau tidak.

“Kalau dibenarkan dan sesuai ketentuan, tolong buat surat pernyataan. Jangan seperti kasus rigid beton yang lalu, sudah diingatkan tetap saja dilaksanakan,” tegas Jamil.

Dia kemudian meminta Ketua DPRD Sibolga jangan main-main. Tegakkan aturan dan bertanggungjawab dengan dokumentasi yang diteken sebelumnya. Segera menggelar rapat dengan seluruh anggota dewan untuk mengambil sikap.

Jamil juga mendesak Ketua DPRD untuk menyurati Wali Kota Sibolga, Banggar eksekutif, kejaksaan, Gubernur Sumut, dan kementerian yang terkait.

Anggota DPRD Sibolga, Muktar Nababan yang mendampingi Jamil Zeb Tumori membenarkan, bahwa pembagian DID Rp42 miliar hasil WTP itu tidak pernah dirapatkan di Banggar DPRD Sibolga.

“Jadi, dana Rp42 miliar itu, kesannya suka-suka tim anggaran Pemkot Sibolga untuk menetapkan atau membaginya tanpa persetujuan DPRD Sibolga,” ujarnya.

Tetapi, Kepala BPKAD Sibolga selaku kasir di Pemkot Sibolga, tak berani menyatakan kalau pembagian dana yang bersumber dari DID Rp42 miliar itu sudah sesuai atau tidak dengan aturan yang berlaku.

“Bukan gagah-gagahan, kami ingin menyelamatkan Pemkot Sibolga. Kami beranggapan pembagian alokasi dana itu bertentangan dengan aturan dan cacat demi hukum,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *